STAIN MADINASTAIN MADINA

EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAMEL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik perkawinan Angkap pada masyarakat adat Gayo dalam perspektif Maqashid Syariah, khususnya pada aspek menjaga harta (hifzh al-mal). Perkawinan Angkap merupakan salah satu bentuk adaptasi sosial yang muncul sebagai solusi atas permasalahan ketiadaan anak laki-laki dalam sebuah keluarga, serta kendala ekonomi yang dialami oleh pihak laki-laki dalam melangsungkan perkawinan, terutama dalam hal pemenuhan mahar atau maskawin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menganalisis norma-norma hukum tertulis dan prinsip-prinsip maqashid syariah yang terkait. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan Angkap memberikan solusi praktis dalam menjaga keberlangsungan harta keluarga melalui pengangkatan menantu sebagai bagian dari keluarga istrinya. Implikasinya, suami berubah posisinya dalam sistem pewarisan dan menjadi pelindung harta mertuanya. Tradisi ini secara substansial tidak bertentangan dengan hukum Islam dan justru mencerminkan tujuan hukum Islam, yaitu menjaga kemaslahatan, memperkuat ketahanan keluarga, dan menjaga harta dalam lingkungan yang aman dan terpercaya.

Perkawinan Angkap dalam tradisi masyarakat Gayo merupakan adaptasi sosial yang muncul untuk menjaga kelangsungan garis keturunan dan melindungi warisan keluarga ketika tidak ada anak laki‑laki, dengan empat bentuk utama yaitu angkap nasab, angkap duduk edet, angkap sentaran, dan angkap janji.Berdasarkan perspektif Maqashid Syariah, khususnya hifzh al‑mal, praktik ini berfungsi menjaga keberlanjutan dan keamanan harta keluarga serta memberikan kemudahan bagi pria berpendapatan rendah dengan membebaskan mereka dari kewajiban edet.Selanjutnya, selama tidak bertentangan secara substansial dengan prinsip syariah, perkawinan Angkap dapat dipertahankan sebagai dinamika budaya yang selaras dengan tujuan Islam.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris terhadap pengalaman hidup pria dan wanita yang terlibat dalam perkawinan Angkap di komunitas Gayo untuk menilai dampak sosial dan psikologis yang terjadi; selanjutnya, dilakukan analisis komparatif antara perkawinan Angkap dengan praktik serupa di kelompok etnis Indonesia lain, seperti japuik pada suku Minangkabau, guna mengevaluasi kesesuaian dengan prinsip Maqashid Syariah; terakhir, dilakukan evaluasi ekonomi terhadap hasil warisan keluarga yang menerapkan perkawinan Angkap, dengan fokus pada pola kepemilikan dan pelestarian harta antar‑generasi melalui pendekatan metode campuran kuantitatif dan kualitatif, sehingga dapat memberikan gambaran lengkap tentang efektivitas praktik ini dalam konteks pengelolaan aset keluarga.

Read online
File size366.14 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test