UNMUSUNMUS

Musamus Law ReviewMusamus Law Review

Perempuan adalah korban kekerasan seksual yang paling sering mengalami, fenomena ini juga terjadi di Provinsi Gorontalo, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata, terdapat 169 korban dan kasus kekerasan seksual terbanyak sebanyak 122 kasus. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual dan membentuk pasukan di bawah pengawasan Layanan Pemberdayaan Perempuan, tetapi dalam realitasnya belum memberikan dampak signifikan dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan, sehingga diperlukan pola lain untuk memaksimalkan perlindungan perempuan dari kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini adalah memberikan alasan utama dan strategi untuk mendirikan pusat penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di Kecamatan Kabila dengan target khusus bahwa para kepala desa dan Bhabinkamtibmas memiliki pengetahuan dasar mengenai bantuan khusus dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melakukan observasi langsung di lokasi penelitian, yaitu di Kecamatan Kabila, data yang diperoleh akan diproses secara kualitatif, yang bersifat deskripsi naratif. Pola penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan harus memiliki forum yang terdiri dari kombinasi beberapa pemangku kepentingan yang profesional dan memiliki komitmen bersama. Elemen pemerintah desa/kelurahan dan penegak hukum serta forum ini dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat tingkat kecamatan.

Pengetahuan awal para kepala desa dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Kabila mengenai prosedur bantuan dan penanganan awal kekerasan seksual terhadap perempuan baik dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap perempuan.Strategi peningkatan keterampilan teknis para kepala desa dan Bhabinkamtibmas dalam menangani dan membantu kekerasan seksual terhadap perempuan di Kecamatan Kabila yang dilakukan dengan melibatkan pemimpin pemerintah kecamatan, kepemimpinan polisi Kabila, akademisi, aktivis perempuan, dan lembaga bantuan hukum yang menggunakan strategi komunikatif sangat tepat dan menghasilkan pemahaman hukum normatif dan implementatif dalam komitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap perempuan.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas pusat penanganan kekerasan seksual yang diusulkan dalam mengurangi kasus kekerasan seksual di Kecamatan Kabila. 2. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi persepsi masyarakat terhadap mekanisme penanganan kekerasan seksual dan peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan. 3. Penelitian dapat mengembangkan pendekatan partisipatif yang melibatkan tokoh adat dan agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak perempuan dan pencegahan kekerasan seksual, dengan memperluas cakupan penelitian ke daerah lain untuk perbandingan.

Read online
File size433.29 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test