MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Pengelolaan kehutanan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Isu degradasi hutan dan deforestasi telah menjadi perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Konstitusi Hijau hadir sebagai pendekatan yang menekankan perlindungan lingkungan dalam kerangka hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk kehutanan, dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, hasil penelitian ini ditemukan bahwa konstitusi hijau dapat diterapkan dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasinya.

Pengelolaan kehutanan berbasis masyarakat hukum adat dalam kerangka konstitusi hijau di Indonesia memerlukan pendekatan yang mengakui dan menghargai hak-hak masyarakat adat serta pengetahuan tradisional mereka.Integrasi masyarakat adat dalam kebijakan kehutanan tidak hanya memperkuat keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan hak asasi manusia.Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan internasional seperti Konvensi ILO No.169 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, harus diterjemahkan ke dalam kerangka hukum nasional untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif.Implementasi konstitusi hijau di Indonesia harus mencakup pengakuan yang lebih tegas terhadap hak-hak masyarakat adat dalam undang-undang dan kebijakan kehutanan, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat dan pemberian akses serta kontrol yang lebih besar kepada masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan.Penegakan hukum yang lebih baik, dukungan kelembagaan, dan penerapan teknologi modern untuk pemantauan hutan juga merupakan komponen penting dalam memastikan partisipasi aktif masyarakat adat.

Untuk mencapai pengelolaan kehutanan yang berkelanjutan dan adil, pemerintah harus menciptakan ruang dan mekanisme yang lebih inklusif bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan. Hal ini dapat dicapai dengan membentuk dewan pengelola hutan berbasis komunitas yang melibatkan perwakilan masyarakat adat dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kehutanan. Selain itu, program pelatihan dan pendampingan perlu disediakan untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya hutan. Dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif, pemerintah dapat meningkatkan keberhasilan pengelolaan hutan dan mendukung pemeliharaan hak-hak budaya dan sosial masyarakat adat. Selain itu, penting untuk memperkuat penegakan hukum, dukungan kelembagaan, dan penerapan teknologi modern untuk pemantauan hutan. Dengan demikian, pengelolaan kehutanan berbasis masyarakat hukum adat dalam kerangka konstitusi hijau di Indonesia dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.

  1. Forest management to Achieve Sustainable Forestry Policy in Indonesia - IOPscience. forest management... doi.org/10.1088/1755-1315/1181/1/012021Forest management to Achieve Sustainable Forestry Policy in Indonesia IOPscience forest management doi 10 1088 1755 1315 1181 1 012021
  2. Indigenous Community-Based Forestry Management in the Framework of the Green Constitution in Indonesia... doi.org/10.70308/adagium.v3i1.67Indigenous Community Based Forestry Management in the Framework of the Green Constitution in Indonesia doi 10 70308 adagium v3i1 67
  3. Konstitusi Hijau (Green Constitution) dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkeadilan | Jurnal... doi.org/10.54082/jupin.441Konstitusi Hijau Green Constitution dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkeadilan Jurnal doi 10 54082 jupin 441
Read online
File size269.54 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test