STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban hukum yang dikenakan pada perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan lingkungan. Secara normatif, regulasi TJSL di Indonesia ditujukan pada perusahaan dengan tanggung jawab terbatas, khususnya yang beroperasi di sektor sumber daya alam. Namun, perkembangan terbaru memunculkan pertanyaan hukum tentang pelaksanaan program TJSL oleh Bank Indonesia, sebuah lembaga negara independen. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Temuan menunjukkan bahwa kewajiban TJSL secara eksplisit diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021. Sebaliknya, Bank Indonesia diatur oleh UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009 dan bukan entitas perusahaan yang terkena kewajiban TJSL. Dari perspektif hukum administratif, ketiadaan atribusi kewenangan eksplisit menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSL oleh Bank Indonesia melampaui wewenang statutori.

Secara normatif, implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.Kewajiban CSR diatur secara eksplisit dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mengharuskan perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.Namun, Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen memiliki wewenang yang terbatas secara ketat pada pengelolaan sistem moneter dan pengawasan perbankan sesuai UU No.Oleh karena itu, kewajiban CSR tidak berlaku untuk Bank Indonesia.Pelaksanaan program TJSL oleh Bank Indonesia tanpa otorisasi statutori eksplisit dianggap sebagai tindakan ultra vires, yang menimbulkan isu normatif terkait batas wewenang, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusional.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis implikasi hukum dari pelaksanaan CSR oleh lembaga negara non-korporasi seperti Bank Indonesia, evaluasi efektivitas mekanisme pengawasan CSR dalam institusi pemerintah, serta studi tentang pendekatan hukum untuk menyelaraskan praktik CSR dengan prinsip konstitusi. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang dapat memastikan akuntabilitas lembaga negara dalam implementasi program sosial dan lingkungan. Penelitian juga dapat mengkaji perbandingan antara wewenang lembaga negara dan perusahaan dalam konteks CSR, serta dampaknya terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

  1. STUDI IMPLEMENTASI PROGRAM CSR BANK INDONESIA PROVINSI SULAWESI TENGAH | Kinesik. studi implementasi... doi.org/10.22487/ejk.v6i2.84STUDI IMPLEMENTASI PROGRAM CSR BANK INDONESIA PROVINSI SULAWESI TENGAH Kinesik studi implementasi doi 10 22487 ejk v6i2 84
Read online
File size340.6 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test