STIH PMSTIH PM
JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban hukum yang dikenakan pada perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan lingkungan. Secara normatif, regulasi TJSL di Indonesia ditujukan pada perusahaan dengan tanggung jawab terbatas, khususnya yang beroperasi di sektor sumber daya alam. Namun, perkembangan terbaru memunculkan pertanyaan hukum tentang pelaksanaan program TJSL oleh Bank Indonesia, sebuah lembaga negara independen. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Temuan menunjukkan bahwa kewajiban TJSL secara eksplisit diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021. Sebaliknya, Bank Indonesia diatur oleh UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009 dan bukan entitas perusahaan yang terkena kewajiban TJSL. Dari perspektif hukum administratif, ketiadaan atribusi kewenangan eksplisit menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSL oleh Bank Indonesia melampaui wewenang statutori.
Secara normatif, implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.Kewajiban CSR diatur secara eksplisit dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mengharuskan perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.Namun, Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen memiliki wewenang yang terbatas secara ketat pada pengelolaan sistem moneter dan pengawasan perbankan sesuai UU No.Oleh karena itu, kewajiban CSR tidak berlaku untuk Bank Indonesia.Pelaksanaan program TJSL oleh Bank Indonesia tanpa otorisasi statutori eksplisit dianggap sebagai tindakan ultra vires, yang menimbulkan isu normatif terkait batas wewenang, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusional.
Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis implikasi hukum dari pelaksanaan CSR oleh lembaga negara non-korporasi seperti Bank Indonesia, evaluasi efektivitas mekanisme pengawasan CSR dalam institusi pemerintah, serta studi tentang pendekatan hukum untuk menyelaraskan praktik CSR dengan prinsip konstitusi. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang dapat memastikan akuntabilitas lembaga negara dalam implementasi program sosial dan lingkungan. Penelitian juga dapat mengkaji perbandingan antara wewenang lembaga negara dan perusahaan dalam konteks CSR, serta dampaknya terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
| File size | 340.6 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
USUUSU Penelitian ini menekankan perlunya integrasi kebijakan antara hukum adat dan hukum nasional agar hak‑hak masyarakat adat tetap terlindungi tanpa mengesampingkanPenelitian ini menekankan perlunya integrasi kebijakan antara hukum adat dan hukum nasional agar hak‑hak masyarakat adat tetap terlindungi tanpa mengesampingkan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum,Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum,
MKRIMKRI a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannyaa) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Gerakan Anti-Merarik Kodeq (GAMAK) sebagai strategi pencegahan berbasis komunitasDalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Gerakan Anti-Merarik Kodeq (GAMAK) sebagai strategi pencegahan berbasis komunitas
USUUSU Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksinkronan vertikal antara peraturan pelaksana dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksinkronan vertikal antara peraturan pelaksana dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
USUUSU Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat di-impeach apabila melakukan pelanggaran berat, seperti: pengkhianatanPasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat di-impeach apabila melakukan pelanggaran berat, seperti: pengkhianatan
JPTAMJPTAM Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, PungutanMaksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, Pungutan
MKRIMKRI MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019, tetapi Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019.MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019, tetapi Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019.
Useful /
MKRIMKRI Jika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukumJika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukum
MKRIMKRI Bahwa kebijakan pemerintah dapat diawasi oleh masyarakat (warga negara) selain melalui mekanisme judicial review. Salah satu mekanisme pengawasan yangBahwa kebijakan pemerintah dapat diawasi oleh masyarakat (warga negara) selain melalui mekanisme judicial review. Salah satu mekanisme pengawasan yang
UIGMUIGM Pelatihan interaktif berdampak positif pada peningkatan kesadaran, namun diperlukan penguatan keterampilan praktis untuk pengelolaan WCO serta edukasiPelatihan interaktif berdampak positif pada peningkatan kesadaran, namun diperlukan penguatan keterampilan praktis untuk pengelolaan WCO serta edukasi
USUUSU Upaya lebih lanjut dapat dilakukan melalui inventarisasi atau pendokumentasian pengetahuan tradisional di suatu daerah dengan mempublikasikan pengetahuanUpaya lebih lanjut dapat dilakukan melalui inventarisasi atau pendokumentasian pengetahuan tradisional di suatu daerah dengan mempublikasikan pengetahuan