STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Peningkatan kasus pencemaran nama baik di era digital telah disertai pertumbuhan pesat media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi secara luas dan cepat. Di Indonesia, peraturan—terutama Pasal 27(3) dan Pasal 28(2) UU ITE—didesain untuk menangani isu ini. Namun, penerapannya sering kali kontroversial karena berpotensi membatasi kebebasan ekspresi dan sering diterapkan secara represif. Studi ini mengevaluasi efektivitas peraturan tersebut dan mengeksplorasi penggunaan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian kasus pencemaran nama baik. Dengan pendekatan yuridis normatif, analisis berbagai hukum negara, yurisprudensi, dan praktik hukum menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif—seperti mediasi, permintaan maaf, dan penghapusan konten—lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa daripada pendekatan pidana yang cenderung memperparah konflik. Oleh karena itu, reformasi regulasi, peningkatan literasi digital, dan kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat sangat penting untuk menerapkan solusi berbasis keadilan restoratif. Pendekatan yang lebih proporsional akan memungkinkan sistem hukum Indonesia menangani kasus pencemaran nama baik secara adil tanpa mengorbankan kebebasan ekspresi.

Kasus pencemaran nama baik di era digital tetap menimbulkan tantangan dalam penerapannya, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kebebasan ekspresi.Peraturan seperti Pasal 27(3) dan Pasal 28(2) UU ITE sering kali digunakan untuk menekan kritik sah terhadap pejabat publik, menciptakan efek dingin (chilling effect) pada masyarakat.Pendekatan keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih efektif dengan fokus pada mediasi antara korban dan pelaku, serta penghapusan konten defamasi.Namun, penerapannya memerlukan regulasi yang jelas dan pendidikan digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang batasan kebebasan ekspresi.

Pertama, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik di platform digital, dengan fokus pada mekanisme mediasi dan penyelesaian non-litigasi. Kedua, studi tentang dampak literasi digital terhadap penurunan kasus pencemaran nama baik dapat dikembangkan, termasuk analisis peran pendidikan masyarakat dalam memahami batasan kebebasan ekspresi. Ketiga, penelitian perbandingan tentang model regulasi keadilan restoratif di negara-negara lain dapat menjadi dasar untuk mereformasi UU ITE, dengan mempertimbangkan konteks budaya dan hukum Indonesia. Saran-saran ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan yang lebih proporsional dan adil dalam menangani isu pencemaran nama baik di era digital.

  1. ODDIGO: Corner Wine Tempat Minum Santai & Bermain Game Para Sultan. oddigo corner wine minum santai... doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1ODDIGO Corner Wine Tempat Minum Santai Bermain Game Para Sultan oddigo corner wine minum santai doi 10 46426 jp2kp v23i1
  2. ODDIGO: Corner Wine Tempat Minum Santai & Bermain Game Para Sultan. oddigo corner wine minum santai... laleprenapoli.comODDIGO Corner Wine Tempat Minum Santai Bermain Game Para Sultan oddigo corner wine minum santai laleprenapoli
Read online
File size436.64 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test