E SIBERE SIBER

Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 memperkenalkan perubahan signifikan terhadap regulasi batas usia pensiun notaris di Indonesia. Sebelumnya, Undang-Undang Jabatan Notaris secara ketat membatasi usia pensiun hingga 65 tahun, atau hingga 67 tahun dengan perpanjangan. Namun, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengizinkan notaris untuk tetap menjabat di atas usia 67 tahun, asalkan mereka memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental serta menunjukkan integritas profesional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan analisis doktrinal dan sumber data primer dan sekunder. Temuan menunjukkan bahwa putusan ini telah mengubah batas usia pensiun notaris dari 67 menjadi 70 tahun. Selain itu, putusan ini memberikan kesempatan bagi notaris untuk tetap menjabat di atas usia 70 tahun asalkan mereka memenuhi kriteria kesehatan. Dari perspektif keadilan, hal ini dipandang sebagai perlindungan hak konstitusional; namun, masih diperlukan parameter yang jelas dan objektif untuk menghindari ketidaksetaraan. Meskipun perpanjangan ini mengakui kompetensi notaris senior, hal ini dapat menghambat regenerasi generasi dan menciptakan ketidakpastian hukum tanpa pengawasan yang tepat. Oleh karena itu, peran organisasi profesional dan pemerintah sangat penting untuk memastikan implementasi yang adil dan profesional.

Regulasi batas usia pensiun notaris sebelum dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 dari perspektif keadilan mencerminkan perubahan signifikan dalam ketentuan mengenai batas usia maksimal pengangkatan notaris.Sebelum putusan, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN secara tegas membatasi usia pensiun notaris hingga 65 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 67 tahun.Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, batas usia diperpanjang hingga 70 tahun.Perubahan ini memiliki dampak penting terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.Meskipun bertujuan untuk melindungi hak konstitusional individu, kebijakan ini juga memiliki potensi menciptakan ketidaksamaan antar generasi di dunia notaris, serta mengurangi kepercayaan publik jika tidak disertai dengan mekanisme evaluasi yang adil dan transparan.Sehingga, putusan ini menandai pergeseran kebijakan yang memerlukan regulasi lebih lanjut dengan cara yang adil, akuntabel, dan dapat diukur untuk mencegah ketidakpastian hukum dan menghindari disparitas sosial dalam masyarakat.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap regenerasi dan keberlanjutan profesi notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kesempatan bagi notaris muda, transfer pengetahuan, dan distribusi notaris yang adil di berbagai wilayah.. . 2. Meneliti efektivitas dan implementasi pengawasan serta penegakan etika profesional dalam konteks perpanjangan masa jabatan notaris, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kualitas layanan hukum yang konsisten.. . 3. Menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kepercayaan publik terhadap institusi notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme evaluasi yang adil.

  1. Vol. 3 No. 1 (2025): Siber International Journal of Advanced Law (July - September 2025) | Siber International... doi.org/10.38035/sijal.v3i1Vol 3 No 1 2025 Siber International Journal of Advanced Law July September 2025 Siber International doi 10 38035 sijal v3i1
Read online
File size426.55 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test