DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Kasus gagal ginjal akut (AKI) pada anak yang disebabkan oleh kontaminasi sirup obat dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menimbulkan isu hukum terkait tanggung jawab industri farmasi. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum produsen farmasi serta penerapan mekanisme gugatan class action dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan studi kasus, menggunakan data sekunder dari peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Temuan menunjukkan bahwa industri farmasi wajib menjamin keamanan dan kualitas produk berdasarkan hukum Indonesia, dan kelalaian mereka menimbulkan liabilitas perdata yang ditegakkan melalui kompensasi. Mekanisme class action terbukti efektif dalam memastikan akses ke keadilan, efisiensi prosedural, dan kepastian hukum. Studi ini menekankan pentingnya kepatuhan ketat terhadap standar produksi serta penguatan prosedur class action untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Kasus AKI pada anak akibat kontaminasi sirup obat dengan etilen glikol dan dietilen glikol menunjukkan bahwa industri farmasi memiliki tanggung jawab hukum yang ketat untuk menjamin keamanan produk sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan BPOM No.7 Tahun 2024 tentang GMP, serta kegagalan mematuhi standar tersebut menimbulkan kerugian konsumen yang signifikan dan menegaskan prinsip liabilitas produsen.Mekanisme gugatan class action terbukti efektif dalam memperjuangkan hak konsumen, karena melalui PERMA No.1 Tahun 2002, gugatan perwakilan memungkinkan penggugat dengan kepentingan hukum serupa mengkonsolidasikan klaim, meningkatkan efisiensi prosedural dan akses ke keadilan, serta menegaskan prinsip perbuatan melawan hukum sebagai dasar tanggung jawab.Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor farmasi memerlukan kepatuhan ketat terhadap standar produksi, dan sistem hukum harus siap menegakkan liabilitas produsen melalui mekanisme class action untuk memberikan remediasi kolektif yang adil dan transparan bagi para korban.

Penelitian lanjutan dapat menyelidiki bagaimana penerapan standar Good Manufacturing Practice (GMP) yang lebih ketat pada industri farmasi mempengaruhi frekuensi kontaminasi bahan aktif, dengan menguji hipotesis bahwa audit reguler dan penggunaan teknologi deteksi real‑time dapat menurunkan risiko tercemarnya produk obat (penelitian pertama). Selanjutnya, studi komparatif antara mekanisme gugatan class action di Indonesia dan negara‑negara dengan sistem perlindungan konsumen yang berbeda dapat mengevaluasi efektivitas prosedur hukum dalam mempercepat kompensasi serta mengidentifikasi faktor‑faktor yang meningkatkan akses ke keadilan bagi korban (penelitian kedua). Terakhir, penelitian kualitatif yang melibatkan korban, keluarga, dan perwakilan industri dapat menggali persepsi sosial terhadap tanggung jawab produsen serta mengukur dampak psikologis dan ekonomi jangka panjang, sehingga memberikan dasar kebijakan yang lebih holistik untuk memperkuat perlindungan konsumen (penelitian ketiga).

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size327.74 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test