DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pengembangan perumahan apartemen di Indonesia merupakan inisiatif strategis untuk menyediakan hunian layak di tengah kelangkaan lahan perkotaan. Namun, regulasi yang mengatur masa transisi sebelum pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) masih tidak konsisten, menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, terutama dalam alokasi biaya pengelolaan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan dalam regulasi yang ada, mengevaluasi implementasinya dalam praktik, dan mengusulkan rekonstruksi hukum yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pengembang maupun penghuni. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui analisis undang-undang, putusan pengadilan, studi kasus, dan studi perbandingan dengan praktik di negara lain. Temuan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, yang gagal mengakui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara yang sah, membebankan beban finansial yang tidak proporsional kepada pengembang. Rekonstruksi hukum yang diusulkan mencakup pengakuan PPJB yang telah lunas sebagai bukti kepemilikan sementara, penerapan pembagian biaya secara proporsional berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), dan penguatan pengawasan pemerintah selama masa transisi. Sebagai kesimpulan, kerangka regulasi baru diperlukan untuk membangun sistem pengelolaan apartemen yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sesuai dengan prinsip negara hukum yang responsif.

Studi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik dalam pengelolaan apartemen selama masa transisi di Indonesia, di mana Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2021 menciptakan ketidakadilan dengan tidak mengakui PPJB sebagai bukti kepemilikan sementara, membebankan seluruh biaya kepada pengembang.Ketidakseimbangan ini secara praktis memicu konflik antara pengembang dan penghuni, menunda pembentukan PPPSRS, serta mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan utilitas hukum, yang semuanya mengakibatkan kerugian finansial bagi pengembang dan inefisiensi pengelolaan.Oleh karena itu, rekonstruksi hukum sangat mendesak dengan mengakui PPJB yang lunas sebagai bukti kepemilikan, menerapkan pembagian biaya proporsional berdasarkan NPP, serta menetapkan batas waktu transisi dan pengawasan pemerintah yang efektif untuk mencapai sistem pengelolaan apartemen yang adil, transparan, dan berkepastian hukum.

Saran penelitian lanjutan yang relevan dan dapat mengembangkan temuan studi ini adalah sebagai berikut. Pertama, penting untuk melakukan studi dampak mendalam setelah implementasi usulan rekonstruksi hukum. Misalnya, bagaimana pengakuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara dan penerapan pembagian biaya proporsional berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) secara konkret memengaruhi stabilitas keuangan pengembang, tingkat kepuasan penghuni, serta efektivitas operasional sistem pengelolaan apartemen? Penelitian ini dapat melibatkan studi kasus di beberapa proyek percontohan untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah perubahan regulasi, mengidentifikasi manfaat nyata dan tantangan yang mungkin muncul dari sudut pandang ekonomi dan sosial. Kedua, ada baiknya dilakukan kajian komparatif yang lebih luas terhadap model tata kelola apartemen di berbagai negara atau bahkan di beberapa kompleks apartemen yang dianggap berhasil di Indonesia, tidak hanya dari sisi kerangka hukumnya, melainkan juga dari aspek praktik terbaik dalam membangun komunikasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan penyelesaian sengketa antara pengembang dan perhimpunan penghuni. Hal ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor non-legal yang berkontribusi pada transisi pengelolaan yang lancar dan harmonis. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada analisis akar masalah hambatan administratif dan birokrasi yang sering menunda penerbitan dokumen-dokumen penting seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau sertifikat kepemilikan formal (AJB/SHM Sarusun) yang berakibat pada molornya masa transisi. Mengapa proses-proses ini seringkali lambat, dan solusi inovatif apa yang dapat ditawarkan untuk menyederhanakan dan mempercepatnya, mungkin dengan memanfaatkan teknologi atau reformasi prosedur internal instansi terkait? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret yang dapat diadopsi pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap batas waktu transisi dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata dan adil bagi semua pihak.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size304.48 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test