DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pertumbuhan pesat teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah menciptakan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan konsumen dan penyalahgunaan data pribadi. Studi ini mengkaji implementasi perlindungan konsumen dalam pinjaman fintech melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr dan mengevaluasi efektivitas dan keadilan kerangka hukum di bawah POJK No. 77/POJK.01/2016, POJK No. 18/POJK.07/2023, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus, penelitian ini menganalisis bagaimana regulasi tersebut memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi baru memperkuat perlindungan hukum dan kewajiban etis, efektivitasnya masih bergantung pada penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, dan kesadaran hukum masyarakat.

Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam praktik pinjaman fintech, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 438/Pid.Utr, menunjukkan ketidakcukupan instrumen hukum selama penegakan POJK No.Regulasi ini terutama berfokus pada tata kelola administratif tanpa memberikan perlindungan substansial bagi hak-hak konsumen, khususnya dalam kasus penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan utang yang koersif.Kondisi seperti ini menciptakan kesenjangan yang signifikan antara kepastian hukum normatif dan keadilan faktual bagi konsumen, yang tetap menjadi pihak yang paling rentan dalam transaksi keuangan digital.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah progresif menuju pembentukan sistem perlindungan hukum yang lebih adil.Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, koordinasi antar lembaga yang kuat, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas implementasi POJK No. 18/2023 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di berbagai negara dengan ekosistem fintech yang lebih matang, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Kedua, penelitian kualitatif mendalam mengenai persepsi dan pengalaman konsumen terhadap layanan pinjaman fintech, khususnya terkait keamanan data dan praktik penagihan, dapat memberikan wawasan berharga untuk merancang regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan konsumen. Ketiga, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, teknologi, dan sosiologi dapat mengeksplorasi dampak sosial dan ekonomi dari pinjaman fintech terhadap kelompok masyarakat rentan, serta merumuskan strategi inklusi keuangan yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pengembangan ekosistem fintech yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size246.25 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test