USMUSM

TEMATIKTEMATIK

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Pontianak terhadap pentingnya standar kesehatan dan kelayakan galon guna ulang. Program dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif melalui survei lapangan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan administrasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum dan kebersihan galon sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan Permenkes No. 43 Tahun 2014. Melalui kegiatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam melindungi konsumen.

Berdasarkan hasil kegiatan PKM yang dilaksanakan bersama pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Pontianak, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih memiliki keterbatasan dalam memahami aspek hukum dan teknis terkait standar kelayakan galon guna ulang.Hasil survei dan observasi menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan antar depot, di mana sebagian telah memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan, sementara lainnya masih menggunakan praktik sederhana yang belum sesuai dengan regulasi yang berlaku.Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui kegiatan pembinaan dan edukasi berkelanjutan.Melalui kegiatan edukasi hukum, penyuluhan teknis, serta pendampingan administratif, terjadi peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran hukum para pelaku usaha.Mitra menjadi lebih memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Permenkes No.Selain itu, dukungan berupa bantuan peralatan sanitasi dan modul edukasi hukum turut memperkuat kualitas usaha mitra serta mendorong terciptanya praktik usaha yang lebih aman, higienis, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen dalam usaha air minum isi ulang, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang strategi edukasi dan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha. Selain itu, penelitian tentang pengembangan teknologi dan inovasi dalam proses sterilisasi dan pengolahan air minum isi ulang dapat menjadi fokus selanjutnya untuk menjamin kualitas dan keamanan air minum. Terakhir, studi tentang peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan peraturan terkait usaha air minum isi ulang dapat memberikan saran praktis untuk meningkatkan efektivitas regulasi dan mekanisme pengawasan.

Read online
File size318.71 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test