UBLUBL

Progressive Law ReviewProgressive Law Review

Rentut memiliki peran strategis bagi jaksa dalam menuntut tindak pidana berat terhadap pelaku pelecehan anak. Sebagai instrumen yuridis, Rentut memberikan legitimasi pada tuntutan, sebagai instrumen victimologis menempatkan korban anak pada pusat pertimbangan, serta sebagai instrumen sosial‑preventif yang menegaskan sikap negara yang tidak mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, Rentut memperkuat konsistensi penuntutan antar jaksa sehingga mencerminkan kebijakan institusional kantor kejaksaan, bukan sekadar sikap JPU individu. Penelitian ini berfokus pada pemahaman bagaimana jaksa menyusun dakwaan yang tidak semata‑mata berorientasi pada hukuman, melainkan juga memperhatikan perlindungan korban anak yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyusunan dakwaan, jaksa mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Perlindungan Anak. Aspek objektif mencakup analisis fakta hukum, bukti yang sah, serta penerapan prinsip lex specialis derogat lex generalis, sedangkan aspek subjektif meliputi pertimbangan moral, kemanusiaan, dan faktor sosio‑psikologis yang memengaruhi korban. Prosedur penyusunan Rentut dilakukan secara sistematis, dimulai dari pengumpulan fakta persidangan hingga penyusunan dakwaan yang diratifikasi oleh Kepala Kejaksaan. Pada kasus pelecehan anak biologis, jaksa menekankan pemberian hukuman karena pengkhianatan tanggung jawab moral sebagai orang tua.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memegang peran sentral dalam menjamin penegakan hukum yang adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan aspek objektif (fakta hukum, bukti, dan ketentuan perundang‑undangan) serta aspek subjektif (kemanusiaan, moral, dampak sosial, dan kondisi psikologis korban) sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Perlindungan Anak.Prosedur penyusunan Rentut dilaksanakan secara sistematis sesuai regulasi PER‑039/A/JA/09/2010 dan SE‑013/A/JA/12/2011, mulai dari pengumpulan fakta persidangan, analisis bukti, hingga persetujuan Kepala Kejaksaan, sehingga memastikan keputusan yang mencerminkan keseimbangan antara pertimbangan yuridis dan non‑yuridis.Dengan demikian, Rentut berfungsi sebagai instrumen penting yang menegakkan keadilan substantif, memberikan efek deterensi, dan melindungi optimal anak sebagai korban kejahatan seksual.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi pertanyaan: bagaimana pengaruh penerapan Rentut terhadap tingkat hukuman akhir dalam kasus pelecehan anak di berbagai wilayah Indonesia, dan apakah terdapat variasi yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya? Selanjutnya, studi komparatif antara prosedur Rentut yang diterapkan di Kejaksaan Kabupaten Lampung dengan Kejaksaan di provinsi lain dapat mengidentifikasi faktor-faktor institusional yang memengaruhi konsistensi dan efektivitas penuntutan. Selain itu, penelitian kualitatif yang meneliti dampak psikologis korban anak ketika aspek subjektif seperti pertimbangan moral dan sosial‑psikologis dimasukkan dalam Rentut dapat memberikan wawasan tentang sejauh mana perlindungan korban terwujud dalam praktik peradilan. Ketiga arah studi ini akan memperkaya pemahaman tentang efektivitas Rentut sebagai instrumen strategis, sekaligus memberikan dasar empiris bagi reformasi kebijakan penuntutan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban anak.

  1. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia | Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia. jurnal ilmiah... penerbitgoodwood.com/index.php/JIHHAM/article/view/2529Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia jurnal ilmiah penerbitgoodwood index php JIHHAM article view 2529
Read online
File size236.19 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test