UBLUBL

Progressive Law ReviewProgressive Law Review

Pada kehidupan masyarakat tidak dapat dipungkiri bahwa konflik dapat terjadi di mana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja. Konflik muncul karena beragam alasan, baik yang kecil maupun yang besar, dan terkadang sulit diselesaikan. Dalam situasi konflik dapat terjadi pertentangan antar individu, antar kelompok, bahkan konflik yang lebih kompleks seperti konflik antar suku, agama, ras, dan antar‑golongan (SARA). Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung isu SARA, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menyebarkan isu SARA melalui media sosial berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, serta bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku penyebaran informasi tersebut melalui media elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penyebaran isu SARA oleh pelaku adalah kebencian terhadap masyarakat Lampung, karena pelaku memiliki perselisihan pemahaman dengan seseorang yang berada di Lampung. Perbedaan pendapat dan perselisihan antar individu maupun kelompok memang sering terjadi, namun tidak selalu mengandung penghujatan, penyerangan, atau penggunaan kata‑kata kasar. Media sosial diciptakan sebagai sarana komunikasi, bukan sebagai media penghujatan.

Penelitian ini menemukan bahwa pelaku penyebaran isu SARA dapat berupa individu, kelompok, maupun institusi, dengan motivasi utama berupa prasangka buruk, lingkungan yang memupuk kohesi sosial, serta keinginan memperoleh sensasi atau menyudutkan pihak tertentu.Faktor utama yang mendorong pelaku, khususnya dalam kasus yang diteliti, adalah kebencian terhadap masyarakat Lampung yang timbul dari perselisihan pribadi.Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran akan etika penggunaan media sosial, penghormatan antar‑kelompok, serta pemahaman hukum untuk meminimalisir tindak pidana SARA.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE No. 19/2016 dalam menurunkan tingkat penyebaran ujaran kebencian di media sosial, dengan pendekatan studi komparatif antar provinsi yang memiliki karakteristik demografis berbeda; selanjutnya, penting untuk meneliti peran literasi digital dan kesadaran etika di kalangan generasi muda dalam mencegah penyebaran konten SARA, menggunakan metode campuran survei kuantitatif dan diskusi kelompok terfokus untuk memahami faktor-faktor motivasional dan perilaku; terakhir, pengembangan dan evaluasi sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini konten SARA dapat menjadi fokus, dengan menilai akurasi algoritma, dampaknya terhadap kebebasan berekspresi, serta rekomendasi kebijakan regulasi yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

Read online
File size419.44 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test