UBLUBL

Progressive Law ReviewProgressive Law Review

Tindakan kriminal dapat mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan, karena banyak pihak yang menerima, membeli atau menampung barang dari kejahatan pencurian. Masalah dalam penelitian adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadah getah karet di PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadah getah karet di PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Putusan Nomor 313 / Pid.B / 2018 / Pn.Kla dan Bagaimana upaya pencegahan kejahatan untuk pelaku tindak pidana penadah getah karet di PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadah getah karet di PT.Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Putusan Nomor 313 / Pid.Kla, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.Menentukan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.Menentukan barang bukti (dalam bentuk 1 (satu) karung plastik putih yang berisi getah karet seberat kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram dikembalikan kepada PT.Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton melalui saksi Zunaidi Alias Junaidi Bin Khairono.Mengizinkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.Upaya pencegahan kejahatan untuk pelaku tindak pidana penadah getah karet di PT.Perkebunan Nusantara VII Unit Kedaton, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan melalui upaya reasoning dan non-reasoning sesuai dengan Putusan Nomor 313 / Pid.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan:. 1. Mengkaji lebih lanjut faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana penadah getah karet, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan budaya yang relevan.. 2. Meneliti dan menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadah getah karet, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum.. 3. Menganalisis upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan non-penal, seperti mediasi dan penyelesaian hukum melalui deliberasi dan konsensus, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mencegah tindak pidana penadah getah karet.

Read online
File size436.34 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test