DINASTIRESDINASTIRES
Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and HumanitiesPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr, 2) Analisis penyelesaian kasus dalam putusan nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statuta, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam Putusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr adalah hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 diambil sebagai akibat dari tipu daya pihak Pemohon Arbitrase. Kemudian Panel Arbitrase melakukan kesalahan nyata dalam memutuskan kasus mengenai penggunaan dasar hukum untuk pengambilan keputusan. Selain itu, hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 telah melanggar prinsip kebebasan berkontrak dan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Responden II sebagai Panel Keputusan telah memberikan keputusan yang melebihi tuntutan dalam Permohonan Arbitrase. 2) Analisis mengenai Keputusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr, Pemohon meyakini bahwa Keputusan Arbitrase No. 513/IV/ARB-BANI/2013 diambil dari tipu daya. Namun, Pemohon tidak menjelaskan secara detail bentuk tipu daya yang dilakukan oleh Panel Arbitrase, sehingga ini adalah tuduhan yang tendensius dan tidak masuk akal. Tidak ada satu pun tipu daya yang dilakukan terhadap para pihak. Dan jika itu adalah tipu daya, maka harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 Nomor 729K/PDT.SUS/2009.
Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam Putusan Nomor.Utr adalah hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 diambil sebagai akibat dari tipu daya pihak Pemohon Arbitrase.Kemudian Panel Arbitrase melakukan kesalahan nyata dalam memutuskan kasus mengenai penggunaan dasar hukum untuk pengambilan keputusan.Selain itu, hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 telah melanggar prinsip kebebasan berkontrak dan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Responden II sebagai Panel Keputusan telah memberikan keputusan yang melebihi tuntutan dalam Permohonan Arbitrase.Utr, Pemohon meyakini bahwa Keputusan Arbitrase No.Namun, Pemohon tidak menjelaskan secara detail bentuk tipu daya yang dilakukan oleh Panel Arbitrase, sehingga ini adalah tuduhan yang tendensius dan tidak masuk akal.Tidak ada satu pun tipu daya yang dilakukan terhadap para pihak.Dan jika itu adalah tipu daya, maka harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 Nomor 729K/PDT.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: 1. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus arbitrase, terutama dalam hal analisis penyelesaian kasus dan pengambilan keputusan. 2. Meneliti lebih lanjut tentang prinsip-prinsip kebebasan berkontrak dan hukum perjanjian, serta implikasinya dalam keputusan arbitrase. 3. Menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab panel arbitrase dalam memutuskan kasus, termasuk dalam hal penggunaan dasar hukum dan pengambilan keputusan yang objektif dan independen. 4. Mengkaji kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan terpenuhi dalam proses arbitrase. 5. Meneliti dan mengembangkan strategi-strategi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan dunia bisnis saat ini. 6. Mengkaji kembali peran dan tanggung jawab Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam memastikan proses arbitrase yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 7. Melakukan studi komparatif tentang praktik arbitrase di negara-negara lain, terutama dalam hal pengambilan keputusan dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak dari negara berbeda.
| File size | 333.98 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIRESDINASTIRES Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, di mana nilai pasar mencerminkanBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, di mana nilai pasar mencerminkan
DINASTIRESDINASTIRES Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui analisis undang-undang, putusan pengadilan, studi kasus, dan studi perbandinganPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui analisis undang-undang, putusan pengadilan, studi kasus, dan studi perbandingan
DINASTIRESDINASTIRES Artikel ini menyelidiki dikotomi antara mekanisme tata kelola on-chain yang tertanam dalam protokol blockchain dan pendekatan regulasi off-chain yang diterapkanArtikel ini menyelidiki dikotomi antara mekanisme tata kelola on-chain yang tertanam dalam protokol blockchain dan pendekatan regulasi off-chain yang diterapkan
DINASTIRESDINASTIRES Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa pelaku membangun hubungan emosional secara sistematis dengan korban anak melalui identitasDengan pendekatan yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa pelaku membangun hubungan emosional secara sistematis dengan korban anak melalui identitas
DINASTIRESDINASTIRES Tanpa hal ini, sertifikat elektronik akan rentan menjadi instrumen administratif yang kehilangan nilainya secara hukum. Kepercayaan berarti kepercayaan,Tanpa hal ini, sertifikat elektronik akan rentan menjadi instrumen administratif yang kehilangan nilainya secara hukum. Kepercayaan berarti kepercayaan,
DINASTIRESDINASTIRES Penelitian ini menganalisis status hukum anak yang lahir melalui praktik surrogasi di Indonesia, suatu praktik yang dianggap ilegal namun menjadi solusiPenelitian ini menganalisis status hukum anak yang lahir melalui praktik surrogasi di Indonesia, suatu praktik yang dianggap ilegal namun menjadi solusi
DINASTIRESDINASTIRES G/2019/PN. Dps yang membatalkan perjanjian pra‑nikah karena salah representasi. Sementara itu, dalam hukum Inggris, misrepresentasi yang bersifat penipuan,G/2019/PN. Dps yang membatalkan perjanjian pra‑nikah karena salah representasi. Sementara itu, dalam hukum Inggris, misrepresentasi yang bersifat penipuan,
HAMZANWADIHAMZANWADI Sumber yang menjelaskan dan menyebutkan Ken Angrok adalah sumber nonkontemporer yaitu kakawin Pararaton dan Negarakrtagama, serta prasasti dari zaman WisnuwarddhanaSumber yang menjelaskan dan menyebutkan Ken Angrok adalah sumber nonkontemporer yaitu kakawin Pararaton dan Negarakrtagama, serta prasasti dari zaman Wisnuwarddhana
Useful /
DINASTIRESDINASTIRES Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera mendirikan regulasi yang rinci, transparan, dan mengikat secaraOleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera mendirikan regulasi yang rinci, transparan, dan mengikat secara
UNIMUNIM Dari hasil penelitian diketahui bahwa gaya kepemimpinan transformasional berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja, motivasi kerja berpengaruh positifDari hasil penelitian diketahui bahwa gaya kepemimpinan transformasional berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja, motivasi kerja berpengaruh positif
POLINDRAPOLINDRA Komposit adalah suatu jenis bahan baru yang merupakan hasil rekayasa, terdiri dari dua atau lebih bahan, dengan sifat masing–masing bahan berbeda satuKomposit adalah suatu jenis bahan baru yang merupakan hasil rekayasa, terdiri dari dua atau lebih bahan, dengan sifat masing–masing bahan berbeda satu
HAMZANWADIHAMZANWADI Taktik dan Strategi Perjuangan di Bali Pasca Puputan Margarana adalah Reorganisasi terhadap MBU-DPRI dan lahirnya MBI. Dalam rapat di Banyuning diputuskanTaktik dan Strategi Perjuangan di Bali Pasca Puputan Margarana adalah Reorganisasi terhadap MBU-DPRI dan lahirnya MBI. Dalam rapat di Banyuning diputuskan