DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr, 2) Analisis penyelesaian kasus dalam putusan nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statuta, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam Putusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr adalah hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 diambil sebagai akibat dari tipu daya pihak Pemohon Arbitrase. Kemudian Panel Arbitrase melakukan kesalahan nyata dalam memutuskan kasus mengenai penggunaan dasar hukum untuk pengambilan keputusan. Selain itu, hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 telah melanggar prinsip kebebasan berkontrak dan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Responden II sebagai Panel Keputusan telah memberikan keputusan yang melebihi tuntutan dalam Permohonan Arbitrase. 2) Analisis mengenai Keputusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr, Pemohon meyakini bahwa Keputusan Arbitrase No. 513/IV/ARB-BANI/2013 diambil dari tipu daya. Namun, Pemohon tidak menjelaskan secara detail bentuk tipu daya yang dilakukan oleh Panel Arbitrase, sehingga ini adalah tuduhan yang tendensius dan tidak masuk akal. Tidak ada satu pun tipu daya yang dilakukan terhadap para pihak. Dan jika itu adalah tipu daya, maka harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 Nomor 729K/PDT.SUS/2009.

Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam Putusan Nomor.Utr adalah hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 diambil sebagai akibat dari tipu daya pihak Pemohon Arbitrase.Kemudian Panel Arbitrase melakukan kesalahan nyata dalam memutuskan kasus mengenai penggunaan dasar hukum untuk pengambilan keputusan.Selain itu, hakim menganggap bahwa Keputusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 telah melanggar prinsip kebebasan berkontrak dan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Responden II sebagai Panel Keputusan telah memberikan keputusan yang melebihi tuntutan dalam Permohonan Arbitrase.Utr, Pemohon meyakini bahwa Keputusan Arbitrase No.Namun, Pemohon tidak menjelaskan secara detail bentuk tipu daya yang dilakukan oleh Panel Arbitrase, sehingga ini adalah tuduhan yang tendensius dan tidak masuk akal.Tidak ada satu pun tipu daya yang dilakukan terhadap para pihak.Dan jika itu adalah tipu daya, maka harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 Nomor 729K/PDT.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: 1. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus arbitrase, terutama dalam hal analisis penyelesaian kasus dan pengambilan keputusan. 2. Meneliti lebih lanjut tentang prinsip-prinsip kebebasan berkontrak dan hukum perjanjian, serta implikasinya dalam keputusan arbitrase. 3. Menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab panel arbitrase dalam memutuskan kasus, termasuk dalam hal penggunaan dasar hukum dan pengambilan keputusan yang objektif dan independen. 4. Mengkaji kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan terpenuhi dalam proses arbitrase. 5. Meneliti dan mengembangkan strategi-strategi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan dunia bisnis saat ini. 6. Mengkaji kembali peran dan tanggung jawab Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam memastikan proses arbitrase yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 7. Melakukan studi komparatif tentang praktik arbitrase di negara-negara lain, terutama dalam hal pengambilan keputusan dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak dari negara berbeda.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size333.98 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test