OJS STEIALAMAROJS STEIALAMAR

Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI)Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI)

Pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya dengan memenuhi asas larangan perkawinan untuk perkawinan. Asas tersebut tidak hanya menjadi bagian dari syarat sahnya perkawinan, tetapi juga menjadi aspek penting dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna asas larangan perkawinan dalam perspektif hukum Islam serta bagaimana penerapannya oleh hakim dalam kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan temuan, asas ini mencakup larangan tetap seperti nasab, radhaah (persusuan), dan mushāharah (persemendaan). Sedangkan larangan sementara mencakup perkawinan dua saudara sekaligus, wanita dalam iddah, dan perbedaan agama. Dalam praktik, penerapan asas ini dilakukan melalui pemeriksaan identitas, verifikasi saksi, dan koordinasi dengan KUA serta pihak medis. Hakim juga mempertimbangkan kematangan fisik dan psikologis calon mempelai, khususnya dalam perkara dispensasi kawin, sebagai bentuk perluasan interpretasi asas.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas tidak adanya larangan perkawinan merupakan prinsip kunci dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia.Asas ini memastikan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila tidak terdapat larangan baik yang bersifat tetap seperti hubungan nasab, semenda, atau persusuan, maupun yang bersifat sementara seperti masa iddah, status perkawinan yang masih berlaku, dan lain-lain.Dalam praktik penerapan di Pengadilan Agama Tanjung Karang, asas ini diwujudkan melalui serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, keterangan para pihak, saksi, serta koordinasi dengan KUA dan pihak medis.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas sosialisasi hukum perkawinan kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, untuk meningkatkan pemahaman mengenai larangan perkawinan dan konsekuensinya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif penerapan asas larangan perkawinan dalam perkara dispensasi kawin di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran teknologi informasi dan sistem database kependudukan dalam mempercepat dan meningkatkan akurasi verifikasi data terkait larangan perkawinan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum perkawinan di Indonesia dan melindungi hak-hak individu yang terlibat.

Read online
File size203.9 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test