STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Implementasi Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja memberi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kesempatan untuk memformalikan kegiatan usaha menjadi badan hukum, yakni Perseroan Sociedad (Individual Company). Bentuk badan hukum ini memiliki konsep yang mirip dengan Perseroan Terbatas, dengan tanggung jawab terbatas. Struktur pengelolaan perusahaan perseorangan menggunakan sistem dewan satu tingkat, di mana fungsi komisaris dan direksi digabung menjadi satu entitas. Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan sistem dewan satu tingkat pada usaha perseorangan Indonesia serta menganalisis konsekuensi hukum bagi organ pengelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perseroan Perseorangan memberikan status badan hukum dan perlindungan tanggung jawab terb85 pada UMK melalui prosedur pendirian Girl simplifikasi tanpa kewajiban akta notaris. Penerapan sistem dewan satu tingkat meningkatkan efisiensi pengambilan keputusan, namun menghilangkan mekanisme keseimbangan internal (checks‑and‑balances) yang dapat menambah risiko hukum dan membuka potensi pencabutan batas antara aset pribadi dan aset perusahaan.

Perseroan Perseorangan memberikan status badan hukum bagi UMK dengan prosedur pendirian sederhana tanpa akta notaris, sekaligus mengekalkan tanggung jawab terbatas.Penerapan sistem dewan satu tingkat menggabungkan fungsi komisaris dan direksi, sehingga mengurangi mekanisme pengawasan internal dan menimbulkan risiko konflik kepentingan serta potensi pelanggaran hukum.Kelemahan sistem ini dapat memicu pencabutan batas perlindungan tanggung jawab terbatas jika terjadi perilaku tidak jujur atau penyalahgunaan kekuasaan.

Pertanyaan penelitian pertama: Bagaimana penerapan sistem dewan satu tingkat memengaruhi kepatuhan akuntansi dan transparansi keuangan perusahaan perseorangan, sehingga dapat diukur melalui audit independen? Pertanyaan kedua: Apakah hubungan antara penggabungan fungsi komisaris dan direksi dengan tingkat risiko litigasi terkait konflik kepentingan dan pelanggaran fidusia, sehingga dapat dievaluasi melalui tinjauan kasus terkait? Pertanyaan ketiga: Bagaimana peran regulasi pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi pengelolaan dengan perlindungan kreditor di industri UMK, dan dapat diteliti melalui kwantitatif perbandingan kebijakan antara daerah dengan tingkat kebangkrutan UMK yang berbeda?.

Read online
File size189.53 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test