STAIN MADINASTAIN MADINA

Islamic CircleIslamic Circle

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, yang semakin meningkat dan menimbulkan banyak penderitaan bagi korban. Tujuan utama penelitian adalah untuk menjelaskan pengaturan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi korban, termasuk hak atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta perlindungan identitas. Namun, kendala dalam penerapan perlindungan hukum masih ada, baik dari segi yuridis maupun non-yuridis. Penulis merekomendasikan peningkatan sosialisasi mengenai undang-undang ini agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Institusi harus memperluas sosialisasi perlindungan hukum bagi korban TPPO dan meningkatkan kerja sama antara pemerintah, LSM, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan aman bagi calon korban serta mendukung pemulihan korban.Diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga, pendidikan masyarakat di daerah rawan, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan penggunaan teknologi dalam investigasi.Selain itu, kerja sama internasional harus diperkuat serta fasilitas rehabilitasi perlu ditambah jumlah dan kualitasnya untuk memberikan layanan medis, psikologis, dan hukum yang optimal.

Saat ini masih sedikit penelitian empiris yang menguji bagaimana program penyuluhan berbasis masyarakat dapat meningkatkan kemampuan identifikasi korban TPPO di wilayah rawan; sebuah studi kuantitatif longitudinal dapat menjawab pertanyaan tersebut. Penelitian selanjutnya dapat menilai kontribusi teknologi forensik digital terhadap kualitas bukti dan tingkat keberhasilan penuntutan dalam kasus perdagangan manusia, dengan membandingkan prosedur tradisional dan berbasis teknologi. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi model kemitraan antara sektor publik, swasta, dan LSM dalam penyediaan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan, serta mengukur dampaknya terhadap reintegrasi sosial‑ekonomi korban dalam jangka panjang. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan campuran antara survei penerima manfaat dan analisis kebijakan. Selanjutnya, sebuah analisis komparatif antara provinsi dengan tingkat koordinasi antar lembaga yang berbeda dapat mengidentifikasi faktor kunci keberhasilan implementasi perlindungan hukum. Akhirnya, studi kualitatif mengenai persepsi korban terhadap keamanan identitas dan privasi selama proses hukum dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki prosedur perlindungan. Semua penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah bagi perbaikan kebijakan dan praktik perlindungan korban TPPO di Indonesia.

  1. Jurnal Hukum dan Peradilan. perlindungan anak korban perdagangan jurnal peradilan article home journal... jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/36Jurnal Hukum dan Peradilan perlindungan anak korban perdagangan jurnal peradilan article home journal jurnalhukumdanperadilan index php jurnalhukumperadilan article view 36
Read online
File size317.11 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test