ULBULB

JURNAL ILMIAH ADVOKASIJURNAL ILMIAH ADVOKASI

Fenomena santet atau pengakuan memiliki kekuatan gaib merupakan realitas sosial yang sering menimbulkan keresahan dan penipuan di masyarakat. Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana. Perbuatan tersebut bukan dilihat dari benar atau tidaknya kemampuan gaib, melainkan dari tindakan mengaku atau menawarkan jasa yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana yang bisa dijatuhkan pada orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib (santet) dan rumusan masalah kedua yaitu pelaku yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib bisa diberikan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan keberadaan Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 merupakan langkah progresif dalam menjawab problematika sosial yang telah lama berkembang di masyarakat Indonesia. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap pelaku yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dari praktik penawaran jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian, keresahan, maupun gangguan terhadap ketertiban umum.Unsur tindak pidana dalam ketentuan tersebut terdiri atas unsur objektif, yaitu setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib serta menawarkan atau memberikan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental kepada orang lain, dan unsur subjektif berupa adanya kesengajaan (dolus) dalam melakukan perbuatan tersebut.Sebagai delik formil, Pasal 252 tidak mengkriminalisasi keberadaan atau kebenaran kekuatan gaib itu sendiri, melainkan perbuatan menawarkan atau menyatakan kemampuan supranatural untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.Norma ini memiliki hubungan konseptual dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP karena sama-sama bertujuan melindungi masyarakat dari perbuatan yang bersifat menyesatkan dan merugikan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang dampak sosial dan psikologis dari praktik santet atau klaim kekuatan gaib terhadap korban. Selain itu, perlu juga diteliti bagaimana praktik ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara menyesatkan korban, terutama mereka yang berada dalam kondisi psikologis rentan. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi cara-cara alternatif dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berbasis supranatural tanpa mengabaikan prinsip kebebasan beragama dan kepercayaan. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam mencegah praktik santet dan melindungi masyarakat dari kerugian dan keresahan yang ditimbulkannya.

  1. Criminalization Of Santet In The Reform Of The Criminal Law | Res Judicata. santet reform criminal law... openjurnal.unmuhpnk.ac.id/RJ/article/view/5330Criminalization Of Santet In The Reform Of The Criminal Law Res Judicata santet reform criminal law openjurnal unmuhpnk ac RJ article view 5330
  2. Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial... doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.687Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial doi 10 30872 mulrev v6i2 687
Read online
File size426.19 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test