STMIKSZNWSTMIKSZNW

TEKNIMEDIA: Teknologi Informasi dan MultimediaTEKNIMEDIA: Teknologi Informasi dan Multimedia

Pemanfaatan data kependudukan yang bersumber dari Dinas Dukcapil mendorong semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menggunakan pendekatan kebijakan satu data (one data policy). Tujuan dari pemanfaatan data ini diantaranya pemanfaatan data untuk sekolah, mengurus perijinan data, mengurus bantuan sosial semuanya harus sama dengan sumber data yang ada di Dinas Dukcapil sehingga tidak ada lagi orang yang memiliki identitas yang berbeda-beda.

Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el izin akses pemanfaatan data diberikan oleh Bupati/Walikota.Setelah pengajuan izin kepada Bupati/Walikota, selanjutnya dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS).Selanjutnya, OPD atau intansi pelayanan publik membentuk Tim Teknis pelaksana kerjasama.Selanjutnya akses data akan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya.Lembaga pengguna akses akan dimonitor oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Dukcapil, dan secara berkala akan dilakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide, seperti: . . 1. Bagaimana cara meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data kependudukan dan manfaatnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pencegahan kriminalitas?. . 2. Apakah ada cara-cara inovatif untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan data kependudukan di lingkungan kabupaten/kota, terutama bagi instansi pelayanan publik dan masyarakat umum?. . 3. Bagaimana peran teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan data kependudukan, serta bagaimana memastikan keamanan dan privasi data tersebut?.

Read online
File size132.88 KB
Pages4
DMCAReport

Related /

ads-block-test