ATMAJAYAATMAJAYA

Gloria JustitiaGloria Justitia

Fokus utama dalam penulisan ini adalah agar dapat memahami putusan hakim pengadilan negeri Muara Bungo tentang tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip ekologi integral dalam dokumen Laudato Si. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan mengenai perundang-undangan dan dokumen Laudato Si. Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Muara Bungo No. 162/Pid.B /2013/PN.Mab mengkaji mengenai beberapa pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa izin. Penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat mempengaruhi aspek ekologi integral yaitu rusaknya lingkungan dan berkurangnya hasil tambang di masa yang akan datang. Penambangan tanpa izin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Selain itu Laudato Si sebagai pedoman dalam Gereja Katolik juga mengajarkan tentang pentingnya menerapkan prinsip lingkungan hidup.

Penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum positif Indonesia, sehingga para pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip ekologi integral dalam dokumen Laudato Si yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.Penerapan hukum lingkungan perlu diperkuat dengan pendekatan holistik untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan prinsip ekologi integral dalam sistem peradilan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim di tingkat pengadilan negeri. Kedua, perlu dikaji lebih dalam mengenai faktor sosial dan ekonomi yang mendorong masyarakat melakukan penambangan liar, serta bagaimana pendidikan lingkungan dan sosialisasi hukum bisa menjadi solusi preventif. Ketiga, perlu dikembangkan model penegakan hukum lingkungan yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal dan lembaga keagamaan, termasuk Gereja, untuk memperkuat kesadaran kolektif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

  1. #hidup zat#hidup zat
  2. #bencana hidup#bencana hidup
Read online
File size252.86 KB
Pages21
Short Linkhttps://juris.id/p-1sy
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test