SUMBARPROVSUMBARPROV

Jurnal Pembangunan NagariJurnal Pembangunan Nagari

Pelaksanaan desentralisasi pengelolaan lingkungan hidup di Sumatra Barat belum menunjukkan peran pemerintahan daerah dalam kerangka check and balances. Urgensi pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam Program Unggulan Pemerintah Daerah Sumatra Barat menjadi fokus persoalan lingkungan hidup yang dalam penyelenggaraannya memerlukan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai dari aspek pembentukan program, penganggaran program, hingga pelaksanaan program melalui tiga program pendukung yaitu program Pengelolaan Persampahan, Program Pengendalian Limbah B3, dan program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta menggunakan lima aspek pengawasan dalam kekuasaan Legislatif oleh Jimly Asshiddiqie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Sumatra Barat dalam pengelolaan urusan lingkungan hidup pada tiga program pendukung secara keseluruhan berjalan baik. Namun dalam pengawasan tahap awal; pertimbangan atas penentuan program dan penganggaran tidak begitu signifikan. Kemudian pengawasan DPRD terhadap program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat secara politis kurang optimal dibanding pengawasan terhadap program Pengelolaan Persampahan dan program Pengendalian Limbah B3. Hal ini dikarenakan DPRD terlalu fokus pada penitipan Pokir di program tersebut.

Pengelolaan urusan lingkungan hidup di Sumatera Barat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang melibatkan DPRD.Dalam hal ini, fungsi pengawasan DPRD memegang peranan strategis karena dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan.Berdasarkan Lima Aspek Pengawasan Legislatif oleh Jimly Asshiddiqie, peneliti menemukan bahwa fungsi pengawasan telah dilaksanakan dengan baik oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam hal penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengawasan kinerja eksekutif dalam pengelolaan urusan lingkungan hidup.Namun pada aspek penentuan dan penganggaran program kebijakan, pengawasan masih lemah, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengawasan DPRD masih kurang optimal pada tahap awal.Karena minimnya kepedulian terhadap isu lingkungan hidup di tingkat parlemen, maka prioritas pengawasan masih pada tahap post-insiden atau reaksioner setelah terjadi insiden.Pada tahap pembuatan kebijakan, sebagian besar program yang diusulkan disetujui untuk dianggarkan, namun peneliti melihat kurangnya pembahasan yang komprehensif dalam penganggaran.Pertimbangan dalam penganggaran juga sebagian besar dilakukan berdasarkan tahun sebelumnya, selanjutnya akan menjadi sia-sia jika rincian capaian indikator atau anggaran tidak dapat diimplementasikan secara optimal.Pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam urusan lingkungan hidup, agar lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD dalam urusan lingkungan hidup agar lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. DPRD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara prosedural, tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan pihak ketiga seperti organisasi masyarakat sipil dalam proses pembentukan program kebijakan. Selain itu, transparansi publik terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam isu-isu lingkungan, perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat menilai tanggung jawab legislatif dalam pengelolaan lingkungan hidup daerah. Partisipasi aktif dalam mengawal isu lingkungan hidup juga penting untuk mendorong peningkatan kesadaran kolektif terhadap masalah lingkungan, seperti pengelolaan sampah yang berdampak langsung pada kualitas hidup bersama.

Read online
File size580.19 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test