UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor dan dampak pernikahan pada usia muda. Selama pandemi COVID-19, banyak remaja Indonesia yang menikah di usia muda. Faktor yang mempengaruhi peningkatan masalah ini disebabkan oleh ekonomi, agama, dan pergaulan bebas. Orang-orang yang melakukan hal ini harus siap menghadapi semua masalah dan dampak yang akan terjadi karena situasi ekonomi semakin memburuk selama pandemi COVID-19.

Merebaknya pandemi COVID-19 telah memperburuk situasi pernikahan usia dini di Indonesia.Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya pernikahan dini di tengah pandemi antara lain faktor ekonomi, agama, budaya, dan pergaulan bebas.Dampak dari pernikahan usia dini ini sangat berbahaya bagi keluarga maupun negara, termasuk putus sekolah, pergaulan terbatas, disharmoni keluarga, dan depresi.Pernikahan dini juga dapat menghambat pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan SDGs.Oleh karena itu, pernikahan anak seharusnya dicegah oleh semua pihak karena dampaknya yang sangat berbahaya.

Untuk mengatasi masalah pernikahan usia dini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa strategi. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang dampak negatif pernikahan dini, terutama di kalangan remaja dan orang tua. Kedua, pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan agama untuk mempromosikan pernikahan yang bertanggung jawab dan mendorong pernikahan pada usia yang lebih matang. Ketiga, penting untuk memastikan bahwa sistem pendidikan dan pelatihan vokasional tersedia untuk remaja, sehingga mereka memiliki alternatif selain menikah dini. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi dampak negatif pernikahan usia dini dan mempromosikan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Read online
File size242.16 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test