UMTUMT

REPLIKREPLIK

Dalam penelitian ini, peneliti bertujuan untuk mengkaji praktik pembuatan ulang lagu, yang umum disebut sebagai cover lagu, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana peraturan hak cipta diterapkan dalam konteks penggunaan ulang karya cipta, khususnya dalam bentuk lagu, sesuai dengan undang-undang hak cipta. Kedua, penelitian ini menganalisis konsekuensi hukum yang dikenakan pada pelanggar hak cipta dalam konteks ini. Ketiga, penelitian ini mengevaluasi kompatibilitas Putusan Mahkamah Agung Nomor 41PK/Pdt.Sus-HK/2021 dengan prinsip-prinsip Teori Perlindungan Hukum.

Berdasarkan formulasi masalah yang berkaitan dengan topik yang diteliti mengenai hukum hak cipta, beberapa kesimpulan dapat ditarik dari temuan penelitian yang disajikan sebagai berikut.Pertama, pembuatan ulang lagu atau melakukan penampilan ulang karya orang lain diperbolehkan jika memenuhi persyaratan penggunaan hak cipta lagu yang ada.Jika niat di balik penampilan lagu tersebut bukan untuk tujuan komersial atau keuntungan, aktivitas tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran.Jika lagu cover dilakukan untuk tujuan pemerintah atau untuk kemajuan pengetahuan, dan tidak bertentangan dengan norma yang ada, maka dapat dianggap dapat diterima selama sumber atau nama pencipta dicantumkan secara lengkap.Penggunaan lagu, perekaman, dan unggahan video ke saluran YouTube pribadi dapat dianggap sebagai upaya untuk menampilkan atau menyiarkan karya intelektual, yang masuk dalam kategori hak pertunjukan.Unggahan video dan audio lagu cover adalah cara untuk mendistribusikan atau berbagi karya cover dengan audiens yang lebih luas.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menekankan bahwa setiap orang yang melakukan penampilan harus mematuhi kewajiban yang berkaitan dengan hak ekonomi para pelaku.Ini termasuk memperoleh izin atau lisensi, serta tanggung jawab untuk membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam huruf a, c, dan d dari Pasal 23 ayat (2).Mengenai lisensi, peraturan tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Hak Cipta 2014.Pasal ini mengatur hak-hak bagi mereka yang memegang hak cipta atau hak terkait untuk memberikan izin kepada pihak yang ingin menggunakan karya cipta.Pasal ini juga menetapkan durasi lisensi dan jumlah royalti yang diperlukan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: . . 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi hukum dari penggunaan lagu cover di platform media sosial, khususnya dalam konteks YouTube, dan bagaimana platform tersebut dapat berperan dalam melindungi hak cipta. . . 2. Meneliti dan menganalisis lebih mendalam tentang bagaimana prinsip fair use diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran hak cipta lagu cover, dan bagaimana hal ini dapat menjadi panduan bagi para pencipta dan pengguna lagu cover untuk menghindari pelanggaran hak cipta. . . 3. Melakukan studi komparatif tentang bagaimana peraturan hak cipta di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, khususnya dalam hal perlindungan hak cipta untuk lagu cover dan bagaimana platform media sosial dapat membantu dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

Read online
File size247.79 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test