UMTUMT

REPLIKREPLIK

Partisipasi publik dalam pembentukan legislasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan prinsip negara hukum demokratis di Indonesia. Meskipun peraturan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjamin prinsip transparansi dan hak publik untuk terlibat dalam proses legislasi, implementasi praktis menunjukkan bahwa partisipasi publik seringkali masih bersifat prosedural dan belum mempengaruhi aspek substansial pengambilan keputusan.

Relasi antara gerakan masyarakat sipil dan partai politik dalam proses legislasi di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks dan tidak seragam, tergantung pada konteks politik, isu yang diperjuangkan, serta kekuatan dan strategi dari aktor-aktor yang terlibat.Di satu sisi, relasi kolaboratif dapat muncul ketika terdapat visi dan kepentingan yang sama, seperti yang terlihat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, di mana partisipasi publik berpengaruh positif terhadap substansi kebijakan.Di sisi lain, relasi konfrontatif seringkali muncul ketika partai politik mengabaikan aspirasi masyarakat sipil, seperti yang terlihat dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, yang ditandai dengan transparansi minimal dan dialog publik yang terbatas.Partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia masih bersifat prosedural dan simbolis, belum memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menerima respons.Kurangnya transparansi dalam proses legislasi, perwakilan yang lemah dari kelompok rentan, dan akuntabilitas politik yang terbatas menjadi hambatan utama dalam partisipasi publik yang substansial.

Untuk meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, perlu diperkuat mekanisme partisipatif yang secara hukum dan politik mengikat, seperti pembentukan forum legislasi bersama, mereformasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, serta meningkatkan literasi hukum dan pendidikan politik. Kolaborasi antara masyarakat sipil dan partai politik harus diarahkan menuju kemitraan strategis dan deliberatif untuk menciptakan tata kelola legislasi yang inklusif, transparan, dan demokratis secara substansial.

Read online
File size265.08 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test