KAMPUSMELAYUKAMPUSMELAYU

Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi IslamBertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam

Penelitian ini membahas tentang secara tegas mengatur mengenai hak ini, memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman advokat mengenai hak imunitas mereka masih terbatas. Banyak advokat yang belum mengetahui secara detail mengenai ruang lingkup dan batasan dari hak imunitas tersebut. Hal ini menyebabkan advokat seringkali ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya dan khawatir akan tuntutan hukum.

Hak imunitas atau kekebalan hukum tidak hanya diatur dalam Pasal 16 Undang- Undang Advokat mengenai hak imunitas seorang advokat, Hak imunitas atau kekebalan hukum advokat bergantung dari itikad baik advokat tersebut, hak imunitas atau kekebalan hukum juga diatur dalam Pasal 50 KUHP yaitu “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidanaakan tetapi pasal tersebut memuat tentang pengecualian hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman advokat terhadap hak imunitas mereka, termasuk peran pendidikan dan pelatihan profesional. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara regulasi hak imunitas advokat di Indonesia dengan negara lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali pengalaman advokat dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan hak imunitas, serta dampaknya terhadap kinerja dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan hak imunitas advokat, serta memperkuat integritas dan profesionalisme profesi advokat di Indonesia.

Read online
File size503.65 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test