IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji: (i) bentuk ideal pencegahan korupsi melalui sistem pendidikan terintegrasi; dan (ii) hambatan yang diproyeksikan dalam pelaksanaan model pencegahan korupsi melalui sistem pendidikan terintegrasi. Latar belakang keberadaan tindak pidana korupsi dibuktikan oleh posisi Indonesia pada peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 dari 100 pada awal 2023, di bawah rata‑rata global sebesar 43. Data menunjukkan upaya pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan sistem hukuman belum efektif dalam menurunkan tingkat kasus korupsi, sehingga diperlukan langkah non‑hukuman, salah satunya melalui pendidikan anti‑korupsi yang menanamkan kesadaran dampak korupsi pada generasi muda. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual yang dikombinasikan dengan materi hukum dan analisis kualitatif, menghasilkan tiga bentuk ideal pencegahan korupsi melalui sistem pendidikan terintegrasi, yaitu: (i) penyediaan pendidikan anti‑korupsi tingkat dasar; (ii) penyusunan kurikulum pendidikan anti‑korupsi; dan (iii) penyusunan skema pembelajaran pendidikan anti‑korupsi. Hambatan yang diidentifikasi meliputi: (i) belum adanya kurikulum pendidikan anti‑korupsi; (ii) belum tersedia petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk mengimplementasikan pendidikan anti‑korupsi terintegrasi; serta (iii) sifat pendidikan anti‑korupsi yang bersifat fakultatif.

Bentuk ideal pencegahan korupsi melalui sistem pendidikan terintegrasi meliputi penyediaan pendidikan anti‑korupsi pada tingkat dasar, penyusunan kurikulum pendidikan anti‑korupsi, serta penyusunan skema pembelajaran pendidikan anti‑korupsi.Hambatan dalam implementasi model pencegahan korupsi melalui pendidikan terintegrasi antara lain belum tersedianya kurikulum pendidikan anti‑korupsi, belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis yang tersedia, serta sifat fakultatif pendidikan anti‑korupsi.Oleh karena itu, konsistensi dan integrasi antara upaya preventif dan represif diperlukan untuk mengoptimalkan efektivitas pendidikan anti‑korupsi di Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penyusunan kurikulum anti‑korupsi yang terstandarisasi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat meningkatkan pemahaman dan perilaku anti‑korupsi siswa, dengan menguji efektivitas modul‑modul yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang ada. Selanjutnya, diperlukan kajian eksperimental yang membandingkan berbagai metode pengajaran—seperti metode inquiry, kolaboratif, dan experiential—untuk menentukan strategi paling efektif dalam menumbuhkan nilai‑nilai anti‑korupsi dan mengurangi kecenderungan korupsi di kalangan pelajar. Penelitian ketiga dapat mengevaluasi dampak penggunaan platform digital dan media sosial sebagai sarana penyuluhan anti‑korupsi terhadap peningkatan kesadaran, partisipasi, dan perubahan sikap jangka panjang pada generasi muda. Akhirnya, studi longitudinal dapat memeriksa apakah integrasi pendidikan anti‑korupsi secara berkelanjutan dalam kurikulum nasional menghasilkan penurunan signifikan tingkat korupsi di lingkungan institusi pendidikan dan masyarakat luas.

  1. Corruption Prevention Model Through Integrated Education | Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum. corruption... doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4206Corruption Prevention Model Through Integrated Education Deposisi Jurnal Publikasi Ilmu Hukum corruption doi 10 59581 deposisi v2i4 4206
Read online
File size791.1 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test