DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Makalah ini membahas penyelesaian sengketa perdata dalam Putusan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Sdk yang berakhir dengan akta perdamaian (akte van dading) antara Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Negeri Semeru dan pihak tergugat. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap putusan pengadilan, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait perikatan, serta Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme mediasi dan perdamaian. Hasil kajian menunjukkan bahwa perdamaian yang dicapai para pihak merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang efektif karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan berkekuatan tetap (inkracht), sehingga mengakhiri seluruh tuntutan hukum antara para pihak. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan dapat mengesahkan kesepakatan damai selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan hukum maupun ketertiban umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdamaian merupakan instrumen penting dalam hukum perikatan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan berorientasi pada win–win solution.

Berdasarkan hasil analisis kelompok kmai terhadap Putusan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Sdk dan kajian mengenai hukum perikatan, dapat disimpulkan bahwa perdamaian merupakan mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.Kesepakatan damai yang disahkan melalui akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap sehingga mengakhiri seluruh hubungan hukum antara pihak yang bersengketa.Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi atau kesepakatan damai sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perikatan serta dapat meminimalisir biaya, waktu, dan potensi konflik lanjutan.Dengan demikian, perdamaian menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga mendukung beban kerja peradilan yang lebih ringan.

Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa wanprestasi, penting untuk mempertimbangkan peran mediasi sebagai alternatif utama sebelum menempuh litigasi. Pengadilan perlu meningkatkan kualitas layanan mediasi dengan menyediakan mediator yang kompeten dan fasilitas yang memadai. Selain itu, upaya penguatan regulasi dan sosialisasi tentang mediasi diharapkan mampu mendorong budaya penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif dan berorientasi pada win-win solution. Peningkatan pemahaman para pihak mengenai manfaat perdamaian, termasuk pentingnya menuangkan kesepakatan dalam bentuk tertulis yang dapat disahkan oleh pengadilan, juga menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan perdamaian dan mengurangi potensi konflik lanjutan.

Read online
File size336.56 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test