DAARULHUDADAARULHUDA

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu SosialSocius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial

Penelitian ini menganalisis posisi hukum dan kepatuhan skema pembiayaan peer-to-peer lending Amartha dalam perspektif prinsip syariah, khususnya pada keabsahan akad wakalah bil ujrah serta kesesuaiannya dengan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengandalkan bahan hukum primer berupa regulasi OJK tentang fintech lending dan fatwa DSN-MUI terkait wakalah, ujrah, dan etika pembiayaan. Temuan menunjukkan bahwa model bisnis Amartha pembiayaan kelompok, biaya layanan tetap, serta mekanisme berbagi risiko secara umum telah sesuai dengan ketentuan POJK dan parameter kontraktual dalam fatwa syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model Amartha pada dasarnya telah memenuhi prinsip hukum syariah dan ketentuan positif, namun masih diperlukan penguatan pengawasan agar perlindungan konsumen dan kepatuhan syariah lebih optimal.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan skema wakalah bil ujrah dalam model pembiayaan peer-to-peer lending Amartha memiliki landasan hukum yang kuat baik dalam regulasi positif Indonesia maupun ketentuan syariah.Meskipun Amartha telah memenuhi rukun dan syarat wakalah bil ujrah, aspek transparansi biaya, mekanisme mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap lender institusional masih membutuhkan penguatan.Secara keseluruhan, Amartha selaras dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku, namun peningkatan standar kepatuhan dan pengawasan tetap diperlukan.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai penerapan akad wakalah bil ujrah pada berbagai platform fintech syariah di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan model pengawasan syariah yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari pembiayaan kelompok berbasis fintech terhadap pemberdayaan perempuan dan inklusi keuangan di wilayah pedesaan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat literasi keuangan, aksesibilitas teknologi, dan karakteristik budaya setempat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekosistem fintech syariah yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Read online
File size325.85 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test