TADAYUNTADAYUN

Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahTadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan syariah praktik pembiayaan PNM Mekaar Syariah Unit Botugolu berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, yang menelaah hubungan antara norma hukum syariah (das sollen) dan praktik pembiayaan yang berlangsung di lapangan (das sein). Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan pengelola dan nasabah, serta studi dokumentasi terhadap akad dan prosedur operasional lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PNM Mekaar Syariah memiliki peran dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha ultra mikro. Namun demikian, penelitian ini menemukan beberapa praktik yang memerlukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan fatwa, antara lain terkait dengan penguatan fungsi pengawasan syariah, penerapan akad Murabahah dan Wakalah, penetapan imbal jasa, mekanisme simpanan wajib, serta penerapan sistem tanggung renteng yang belum sepenuhnya didukung oleh akad penjaminan yang eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola syariah dan penyempurnaan desain akad pembiayaan diperlukan guna meningkatkan keselarasan operasional PNM Mekaar Syariah dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam hukum ekonomi syariah.

Berdasarkan analisis terhadap DSN-MUI Fatwa Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021, pelaksanaan pembiayaan di Koperasi PNM Mekaar Syariah Unit Botugolu belum sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan syariah.Indikasi ketidakpatuhan ditemukan pada absennya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur institusi, distorsi praktik akad yang secara substansi berfungsi seperti pinjaman tunai (Qardh) dengan tingkat pengembalian tetap (fixed rate) tanpa verifikasi objek barang.Selain itu, mekanisme potongan langsung dari simpanan wajib dari dana pencairan dan penerapan tanggung renteng yang tidak berdasarkan akad Kafalah atau Tabarru dianggap melanggar prinsip transparansi, keadilan, dan sukarela dalam transaksi.Meski demikian, koperasi menunjukkan keselarasan dengan prinsip syariah dalam aspek penyelesaian sengketa, yang mengutamakan pendekatan persuasif tanpa sanksi finansial (tazir).Untuk meningkatkan operasinya, penelitian ini merekomendasikan kebutuhan rekonstruksi menyeluruh yang mencakup institusionalisasi fungsi pengawasan syariah, penyucian akad pembiayaan agar berbasis bagi hasil murni atau jual beli riil, serta formalisasi akad jaminan dalam sistem tanggung renteng.Langkah-langkah ini krusial untuk mengubah praktik yang hanya diberi label syariah menjadi operasi yang secara substansial patuh dengan hukum Islam dan membawa berkah bagi nasabah kurang mampu.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan rekonstruksi menyeluruh pada praktik pembiayaan PNM Mekaar Syariah. Pertama, perlu dilakukan institusionalisasi fungsi pengawasan syariah melalui pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang disetujui dalam rapat anggota, sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 141. Kedua, akad pembiayaan harus disempurnakan agar berbasis bagi hasil murni atau jual beli riil, dengan memastikan ketersediaan barang atau penerapan akad Wakalah dengan prosedur ketat yang mewajibkan nasabah menyerahkan bukti pembelian sebagai syarat sahnya jual beli. Ketiga, sistem tanggung renteng harus diformalisasi melalui kerangka kontrak syariah yang jelas, baik dengan struktur akad Kafalah yang mendefinisikan pilar, cakupan, dan prosedur penegakannya, atau dengan menciptakan Dana Tabarru di mana anggota secara sukarela berkontribusi secara berkala yang diperlakukan sebagai sumbangan amal untuk mendukung anggota yang mengalami kesulitan pembayaran. Langkah-langkah ini penting untuk mengubah praktik yang hanya diberi label syariah menjadi operasi yang secara substansial patuh dengan hukum Islam dan membawa berkah bagi nasabah kurang mampu.

  1. SHARIA COMPLIANCE OF PNM MEKAAR SYARIAH FINANCING UNDER DSN-MUI FATWA NO 141 | Tadayun: Jurnal Hukum... doi.org/10.24239/tadayun.v6i2.508SHARIA COMPLIANCE OF PNM MEKAAR SYARIAH FINANCING UNDER DSN MUI FATWA NO 141 Tadayun Jurnal Hukum doi 10 24239 tadayun v6i2 508
  2. Joint Resposibility System As The Key Success Of Women's Cooperative Setia Bhakti Indonesian East... lpppipublishing.com/index.php/ijessm/article/view/66Joint Resposibility System As The Key Success Of Womens Cooperative Setia Bhakti Indonesian East lpppipublishing index php ijessm article view 66
  3. THE TRANSFORMATION OF CONVENTIONAL COOPERATIVES INTO SHARIA SAVING AND FINANCING COOPERATIVES (KSPPS):... riset-iaid.net/index.php/SE/article/view/1165THE TRANSFORMATION OF CONVENTIONAL COOPERATIVES INTO SHARIA SAVING AND FINANCING COOPERATIVES KSPPS riset iaid index php SE article view 1165
Read online
File size436.65 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test