UNNARUNNAR

THE SPIRIT OF SOCIETY JOURNAL : International Journal of Society Development and EngagementTHE SPIRIT OF SOCIETY JOURNAL : International Journal of Society Development and Engagement

Pertumbuhan cepat platform pinjaman daring di Indonesia telah mempercepat inklusi keuangan sekaligus menghasilkan bentuk baru kejahatan siber, khususnya pengumpulan, pemrosesan, dan penyebaran data pribadi secara ilegal oleh operator tidak sah. Penelitian ini menganalisis pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh layanan pinjaman daring sebagai kejahatan siber dari perspektif kriminologi dan victimologi setelah diberlakukannya Undang‑Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual, studi ini mengintegrasikan teori kejahatan siber, teori kejahatan kerah putih digital, teori peluang, teori anomi, dan victimologi kritis untuk menjelaskan hubungan struktural antara pelaku dan korban dalam ekosistem keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi data pribadi merupakan kejahatan finansial berbasis siber yang ditandai oleh asymetri informasi, dominasi teknologi, mekanisme penegakan yang lemah, dan motivasi berorientasi keuntungan. Korban mengalami victimisasi berlapis termasuk kerugian finansial, dampak psikologis, kerusakan reputasi, dan victimisasi sekunder. Meskipun Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi memperkuat jaminan hukum, tantangan implementasi tetap signifikan akibat operasi lintas batas, keterbatasan institusional, dan rendahnya literasi digital. Penelitian ini mengusulkan strategi penal dan non‑penal yang komprehensif untuk meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan korban.

Pelanggaraan data pribadi oleh pemberi pinjaman daring merupakan bentuk kejahatan siber modern, termasuk kejahatan ekonomi digital, yang memanfaatkan kesenjangan informasi dan dominasi teknologi untuk memperoleh keuntungan.Korban mengalami berbagai bentuk victimisasi, yaitu kerugian finansial, dampak psikologis, dan kerusakan reputasi sosial.Efektivitas perlindungan yang diberikan oleh Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, akuntabilitas pengendali data, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program literasi digital yang ditujukan kepada pengguna layanan pinjaman online dalam mengurangi risiko pelanggaran data pribadi, dengan mengukur perubahan perilaku dan tingkat kejadian kebocoran data. Selain itu, penting untuk menyelidiki mekanisme koordinasi lintas lembaga pemerintah dan regulator internasional yang optimal untuk menegakkan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi pada kasus lintas batas, sehingga hambatan institusional dapat diminimalkan. Studi komparatif mengenai model hukuman pidana dan non‑pidana yang terintegrasi, seperti sanksi administratif, denda, dan program rehabilitasi bagi pengendali data fintech, dapat mengidentifikasi kebijakan yang paling meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan. Penelitian juga dapat meneliti peran teknologi enkripsi dan mekanisme kontrol akses berbasis blockchain dalam melindungi data peminjam, serta menilai dampaknya terhadap kepercayaan konsumen dan keberlanjutan layanan keuangan digital. Dengan menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta melibatkan pemangku kepentingan seperti regulator, penyedia layanan fintech, dan organisasi konsumen, hasil studi diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang praktis dan berbasis bukti.

Read online
File size157.11 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test