YARSIYARSI

Jurnal Ruhul IslamJurnal Ruhul Islam

Perkembangan pesat platform digital telah mentransformasi relasi hukum privat dan melahirkan risiko sistemik bagi konsumen dalam ekonomi digital. Meskipun memiliki peran sentral dalam mengendalikan infrastruktur dan arsitektur transaksi digital, tanggung jawab perdata platform terhadap kerugian konsumen masih bersifat ambigu karena platform sering memosisikan diri sebagai sekadar perantara berdasarkan doktrin hukum privat konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan doktrin tanggung jawab perdata berbasis kesalahan dalam menangani kerugian konsumen pada transaksi berbasis platform digital serta menawarkan kerangka normatif alternatif berbasis maqasid al-shariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan mengkaji prinsip tanggung jawab perdata dalam hukum privat Indonesia serta membandingkannya dengan pemikiran kontemporer mengenai maqasid al-shariah sebagai kerangka etis dalam pengendalian risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tanggung jawab berbasis kesalahan tidak memadai untuk menjawab risiko struktural yang melekat pada platform digital, khususnya dalam kondisi asimetri informasi, kontrol algoritmik, dan ketimpangan posisi tawar konsumen. Dengan menekankan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), keamanan pribadi (hifz al-nafs), dan martabat manusia (hifz al-ird), maqasid al-shariah memberikan dasar normatif untuk merekonstruksi tanggung jawab perdata platform sebagai tanggung jawab berbasis risiko dan pencegahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa platform digital harus diposisikan sebagai subjek hukum privat baru yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan hubungan kontraktual, tetapi juga atas kapasitasnya dalam mengendalikan risiko dan mencegah kerugian konsumen dalam ekonomi digital. Temuan ini sekaligus memberikan implikasi normatif bagi penguatan kebijakan hukum Indonesia dalam mengatur tanggung jawab perdata platform digital guna meningkatkan perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa doktrin tanggung jawab perdata berbasis kesalahan konvensional tidak memadai untuk mengatasi kerugian konsumen sistemik yang timbul dari transaksi platform digital, mengingat peran struktural platform.Dengan memanfaatkan maqasid al-shariah sebagai kerangka normatif, tanggung jawab platform direkonseptualisasi sebagai berbasis risiko dan pencegahan, berlandaskan pada perlindungan kepentingan esensial manusia seperti harta, keamanan pribadi, dan martabat.Rekonstruksi ini menegaskan bahwa tanggung jawab perdata di ekonomi digital harus dinilai berdasarkan kapasitas platform dalam mengendalikan dan mencegah risiko struktural, sehingga diperlukan transformasi hukum perdata yang substantif dan berlandaskan etika.

Penelitian ini telah meletakkan dasar normatif yang kuat, namun masih banyak area yang dapat dieksplorasi untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Pertama, penting untuk melakukan studi empiris mendalam mengenai bagaimana konsep tanggung jawab platform berbasis maqasid al-shariah ini bekerja dalam praktik nyata. Ini bisa dilakukan melalui analisis studi kasus sengketa konsumen yang melibatkan platform digital, mewawancarai pihak-pihak terkait—mulai dari konsumen yang dirugikan, perwakilan platform, hingga para praktisi hukum—guna mengidentifikasi hambatan praktis dalam menegakkan prinsip-prinsip perlindungan harta, keamanan pribadi, dan martabat manusia. Kedua, mengingat bahwa maqasid al-shariah adalah kerangka etika Islam, akan sangat bermanfaat untuk melakukan penelitian komparatif dengan yurisdiksi lain yang juga bergulat dengan masalah tanggung jawab platform. Studi ini dapat membandingkan bagaimana negara-negara dengan tradisi hukum atau etika yang berbeda, termasuk yang mungkin memiliki populasi Muslim besar, mengembangkan pendekatan berbasis nilai untuk mengatur platform, mencari tahu apakah ada pola atau solusi universal yang bisa diadopsi untuk memastikan keadilan bagi konsumen. Terakhir, setelah kerangka normatif ini diterima, pertanyaan krusial berikutnya adalah mengenai bagaimana menerjemahkannya ke dalam mekanisme regulasi yang konkret dan efektif. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi model-model regulasi inovatif, seperti implementasi kewajiban desain yang aman (safety by design) bagi platform digital, atau mengembangkan sistem insentif dan disinsentif hukum yang mendorong platform untuk secara proaktif mencegah risiko dan kerugian konsumen, daripada hanya bereaksi setelah insiden terjadi. Pendekatan ini akan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan konsumen tidak hanya menjadi teori, tetapi juga menjadi standar operasional yang mengikat dalam ekosistem digital.

  1. Tort Liability of Digital Platforms for User-Generated Content | Uzbek Journal of Law and Digital Policy.... doi.org/10.59022/ujldp.376Tort Liability of Digital Platforms for User Generated Content Uzbek Journal of Law and Digital Policy doi 10 59022 ujldp 376
  2. Perlindungan Konsumen Online Dalam Perspektif Maqāṣid al-sharī‘ah: Studi Sosio-Legal di Indonesia... doi.org/10.46870/jhki.v6i1.1552Perlindungan Konsumen Online Dalam Perspektif MaqAid al sharAoah Studi Sosio Legal di Indonesia doi 10 46870 jhki v6i1 1552
  3. The Doctrine of Unlawful Acts in E-Commerce Consumer Protection | Journal of Law and Economics. doctrine... journal.kawanad.com/index.php/jle/article/view/354The Doctrine of Unlawful Acts in E Commerce Consumer Protection Journal of Law and Economics doctrine journal kawanad index php jle article view 354
Read online
File size555.08 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test