UIMUIM

UIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan KeadilanUIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan

Kesatuan masyarakat hukum adat merupakan tatanan komunitas yang diakui dalam kehidupan bernegara, dilindungi berdasarkan Pasal 18 B Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945. Keberadaannya dalam sejarah hidup berbangsa bahkan telah ada sebelum bingkai Negara Kesatuan Indonesia dibentuk dengan otonominya asli. Pemerintahan dan penyelenggaraannya diatur secara mandiri dengan landasan living law (hukum yang tumbuh) dalam hidup bermasyarakat. Berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tantang Desa menyebabkan terjadinya permasalahan berkaitan dengan pengaturan Pasal 6 tentang pilihan desa adat dan desa dinas. Tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam satu wilayah, maka dalam satu wilayah hanya terdapat desa atau desa adat. Hal ini berpotensi menyebabkan kedudukan masyarakat hukum adat khususnya di Kelurahan Kolpajung Pamekasan menjadi melemah. Padahal pada sisi lain negara mengakui keberadaan desa adat. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat kesatuan masyarakat hukum adat adalah entitas yang perlu dilindungi berdasarkan amanat konstitusi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan yakni desa pakraman.

Desa pakraman memiliki potensi sebagai wadah dari warganya dalam penyelenggaraan kehidupan bersama dalam dinamika kehidupan masyarakat terutama potensi desa pakraman mengalami perubahan yang pesat dan berpengaruh pada aspek lainnya dalam mengembangkan potensi desa lainnya.Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.Pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18 B Ayat (2) Konsekuensinya akan menyebabkan kedudukan masyarakat hukum adat khususnya di Kelurahan Kolpajung Pamekasan menjadi melemah.Di satu sisi negara mengakui keberadaan desa adat dalam konstitusi tetapi disisi lain pemerintah mengingkari keberadaan desa adat yang masih eksis sampai sekarang dengan disahkannya undang- undang desa.Kedudukan desa pakraman di Kelurahan Kolpajung Pamekasan berpotensi melemah sebab jika secara formal sesuai dengan asal-usulnya, keberadaan desa adat diakui keberadaannya yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga desa adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan sah dalam sistem hukum negara, yang tidak dapat diintervensi secara substansial oleh negara, sehingga akan menyebabkan kedudukan desa adat menjadi melemah.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan:. 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, terutama dalam hal perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan desa adat.. 2. Melakukan studi komparatif antara desa adat dan desa dinas, serta menganalisis dampak dari tumpang tindih wilayah dan kewenangan yang terjadi di Kelurahan Kolpajung Pamekasan.. 3. Meneliti dan mengembangkan konsep yuridis masyarakat adat di Indonesia, khususnya terkait dengan hak ulayat dan kewenangan hukumnya, serta implikasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

Read online
File size645.26 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test