UIMUIM

UIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan KeadilanUIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan

Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara atau asn sengaja ataupun seringkali bersinggungan dengan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, pada saat inilah negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum dengan mempertimbangkan asas hukum presumtion of innocence atau lebih dikenal dengan istilah Asaspraduga tak bersalah.Didepan hukum semua orang setara,kemudian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara semakin memperkokoh gagasan perlindungan,pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan bantuan hukum diberikan kepada ASN. Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah apa jenis kasus yang mendapatkan bantuan hukum untuk aparatur sipil negara (asn) di sekretariat daerah kabupaten asahan, danapa saja hambatan dalam proses pemberian bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (asn) di sekretariat daerah kabupaten asahan.Untuk menjawab rumusan masalah diatas, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dengan kata lain adalahdengan melakukan penelitian prodak hukum yang berlaku dan juga mengamati praktik lapangan yaitu di Setdakab. Asahan. sumber data yang melalaui wawancara langsung dan mendalam dengan petugas terkait.Jenis kasus yang mendapatkan bantuan hukum menurut peraturan daerah kabupaten asahan nomor 9 tahun 2014 yakni masalah persoalan hukum perdata, pidana dan tata usaha Negara, dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di sekretariat daerah kabupaten asahan masih banyak mengalami hambatanyang bersumber dari faktor internal dan eksternal itu sendiri terutama pemberi dan penerima bantuan hukum tersebut.

Implementasi pemberian bantuan hukum Terhadap ASN sama pengaplikasiannya seperti pemberian bantuan hukum kepada masyarakat biasa, Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan pemberian Bantuan Hukum ini dengan cuma-cuma, atau tanpa imbalan, dengan harapan agar hak konstitusional masyarakat dapat terjaga, sebagai korban atau tersangka, pemberian bantuan hukum dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat hadir meberikan bantuan daan menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.Bantuan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan, mulai dari oknum pemberi bantuanThukum, aparatHpemberiPbantuan hukum dan hal ini makin diperburuk dengan minimnnya informasi hukum yang didapat masyarakat, maka dirasa perlu yang oleh kita sebagai masyarakat biasa harus saling berupaya bersama untuk memaksimalkan penegakan hukum di Indonesia terjaga, disamping itu Pemerintah harus berperan aktif memberikan solusi untuk permasalahan yang dialami dalam pemberian bantuan hukum, dan hasil hukum yang didapatkan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai jenis-jenis kasus yang sering dihadapi oleh ASN dan bagaimana implikasi hukumnya. Kedua, penelitian tentang efektivitas dan efisiensi pemberian bantuan hukum kepada ASN, termasuk analisis terhadap faktor-faktor yang menghambat proses pemberian bantuan hukum. Ketiga, penelitian tentang peran dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN, serta bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas bantuan hukum tersebut.

Read online
File size644.24 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test