ASTHAGRAFIKAASTHAGRAFIKA

Sagu: Jurnal Pengabdian MasyarakatSagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu kegiatan yang esensial dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan seperti kampung kuper. Kampung kuper memiliki tingkat pengetahuan hukum yang rendah, sehingga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kampung Kuper, sebuah program edukasi dan pelatihan hukum telah dirancang. Program ini bertujuan untuk memberdayakan warga dengan pengetahuan hukum yang memadai, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses hukum dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif. Program edukasi dan pelatihan hukum menjadi metode utama melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan diskusi interaktif, simulasi kasus hukum, dan sesi tanya jawab. Hasil yang dicapai dalam program ini yaitu masyarakat kampung Kuper, Ibu Kepala Kampung, Ketua dan anggota Bamuskam serta aparat Kampung mendapatkan Penguatan kesadaran hukum masyarakat kampung kuper melalui edukasi dan pelatihan hukum. Khususnya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlindumgan Anak. Adanya keinginan dari Masyarakat Kampung Kuper dalam Hal ini Ibu Kepala Kampung agar kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan karena sangat dibutuhkan dan membantu mayarakat untuk kebutuhan akan pengetahuan hukum, serta permintaan kerjasama dalam pembuatan peraturan kampung/ PERKAM yang sesuai kebutuhan kampung Kuper.

Program pengabdian masyarakat di Kampung Kuper telah berhasil meningkatkan kesadaran hukum warga, aparat kampung, serta anggota Bamuskam, khususnya terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.Keberhasilan ini ditandai dengan antusiasme masyarakat dan permintaan untuk keberlanjutan program serta kerjasama dalam pembuatan peraturan kampung yang sesuai kebutuhan.Kegiatan ini menunjukkan pentingnya pendidikan hukum berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan melindungi hak-hak masyarakat.

Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas peraturan kampung (PERKAM) yang dibuat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat lokal, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan spesifik masyarakat Kampung Kuper. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak jangka panjang dari program edukasi hukum terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam menyelesaikan konflik dan mengakses layanan hukum. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengkaji model pemberdayaan masyarakat berbasis hukum yang melibatkan partisipasi aktif warga dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kampung Kuper. Dengan demikian, upaya peningkatan kesadaran hukum dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

  1. Aplikasi Regresi Complementary Log-Log untuk Menganalisis Tingkat Kejahatan Terhadap Perempuan di Kalimantan... prosiding.stis.ac.id/index.php/semnasoffstat/article/view/861Aplikasi Regresi Complementary Log Log untuk Menganalisis Tingkat Kejahatan Terhadap Perempuan di Kalimantan prosiding stis ac index php semnasoffstat article view 861
  2. Perubahan Pola Permukiman Akibat Akulturasi di Kampung Kuper Kabupaten Merauke | Jurnal Penelitian Enjiniring.... doi.org/10.25042/jpe.112017.11Perubahan Pola Permukiman Akibat Akulturasi di Kampung Kuper Kabupaten Merauke Jurnal Penelitian Enjiniring doi 10 25042 jpe 112017 11
Read online
File size190.28 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test