ASTHAGRAFIKAASTHAGRAFIKA

Sagu: Jurnal Pengabdian MasyarakatSagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh generasi muda, termasuk generasi muda gereja di Kabupaten Merauke. Dampaknya yang merusak tidak hanya terhadap individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat, memerlukan perhatian khusus. Pengabdian ini mendeskripsikan pelaksanaan program penyuluhan hukum dengan fokus pada bahaya narkotika dan langkah-langkah penanganannya yang ditujukan bagi generasi muda gereja di Kabupaten Merauke. Solusi yang ditawarkan adalah dengan melakukan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke. Hal ini akan menambah pengetahuan serta berpotensi besar dalam mencegah tindak pidana narkotika pada kalangan anak muda terkhusus generasi muda gereja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, membangun kesadaran akan dampak buruk narkotika, serta mendorong peran aktif generasi muda dalam pencegahan dan rehabilitasi. Metode penyuluhan meliputi paparan materi hukum berbasis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Luaran dari kegiatan ini adalah Jurnal. Termasuk didalamnya memberikan materi dan aturan-aturan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika dari Narasumber dan Study Kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta tentang bahaya narkotika, mekanisme hukum terkait, dan strategi penanganannya. Penyuluhan ini diharapkan menjadi model pengabdian yang dapat diterapkan di wilayah lain untuk memberdayakan generasi muda gereja menghadapi ancaman narkotika dengan lebih efektif.

Kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika dan penanganannya bagi generasi muda gereja di Kabupaten Merauke telah memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan pemahaman peserta tentang ancaman narkotika dan peran hukum dalam pencegahannya.Mitra, yaitu Kompel PP GPI Papua Klasis Merauke dan PP GPI Papua Jemaat Imanuel Kodim 1707, menyambut baik program ini dan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya pemberdayaan generasi muda.Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan hukum tetapi juga memotivasi pemuda gereja untuk menjadi agen perubahan dalam melawan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program penyuluhan hukum dalam jangka panjang terhadap perilaku generasi muda gereja, dengan fokus pada perubahan sikap dan tindakan nyata dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi risiko penyalahgunaan narkotika pada generasi muda gereja, seperti pengaruh lingkungan sosial, tekanan teman sebaya, dan kondisi psikologis, sehingga dapat dirumuskan strategi pencegahan yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam pengalaman dan persepsi generasi muda gereja terhadap program penyuluhan hukum, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam implementasi program tersebut di lapangan. Dengan demikian, program penyuluhan hukum dapat terus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik generasi muda gereja, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih signifikan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Read online
File size501.29 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test