MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran strategis generasi muda Indonesia dalam pembangunan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-undang ini menekankan hak dan kewajiban pemuda sebagai agen perubahan yang berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan diri, peningkatan sumber daya manusia, dan partisipasi aktif dalam politik, sosial, dan ekonomi. Namun, generasi muda menghadapi tantangan signifikan seperti degradasi moral, radikalisme, dan korupsi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kerangka hukum untuk mengatasi tantangan ini. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila berfokus pada pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk mencegah radikalisme. Implementasi hukum yang efektif dan program pendidikan karakter menjadi kunci dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan mampu berkontribusi positif. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda itu sendiri sangat penting untuk mengatasi tantangan dan memastikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan bangsa.

Penelitian ini menegaskan peran vital generasi muda sebagai agen perubahan dalam pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.Generasi muda menghadapi tantangan kompleks seperti degradasi moral, radikalisme, dan korupsi yang memerlukan penanganan komprehensif.Dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan generasi muda itu sendiri sangat penting untuk mengatasi tantangan ini dan memaksimalkan potensi mereka dalam pembangunan bangsa.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas program pendidikan karakter dalam mencegah degradasi moral di kalangan generasi muda, dengan fokus pada metode pembelajaran yang inovatif dan partisipatif. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk memahami faktor-faktor yang mendorong generasi muda terlibat dalam tindakan radikal dan terorisme, serta merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif. Ketiga, penting untuk mengkaji peran teknologi dan media sosial dalam membentuk opini dan perilaku generasi muda, serta mengembangkan literasi digital yang kritis untuk mencegah penyebaran informasi yang salah dan ujaran kebencian. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberdayaan generasi muda Indonesia, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang positif dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Dengan memahami tantangan dan peluang yang dihadapi generasi muda, kita dapat merumuskan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam mendukung perkembangan mereka.

Read online
File size244.37 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test