STIEJAYAKARTASTIEJAYAKARTA

Jurnal Akuntansi dan Perpajakan JayakartaJurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta

Penelitian yang dilakukan peneliti bertujuan untuk meng di PT DKI Periode 2019-2022. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan (laba rugi dan neraca), komponen biaya dan pendapatan Tahun 2019-2022 pada PT DKI. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dengan metode dokumentasi yaitu dengan melihat lalu menganalisis data laporan keuangan yang berkaitan dengan rekonsiliasi fiskal. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Data laporan keuangan yang sudah diaudit dan dikumpulkan dari PT DKI, kemudian diolah oleh peneliti dengan mengidentifikasi transaksi dalam laporan keuangan komersial yang memiliki perlakuan yang berbeda antara SAK dengan UU PPh, menganalisis data laporan keuangan komersial akibat adanya perbedaan pengakuan antara SAK dan UU PPh, serta menghitung besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan perusahaan setelah dilakukannya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan PT DKI Periode 2019-2022 menggunakan software aplikasi Microsoft Excel. Hasil dari penelitian rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial PT DKI Tahun 2019-2022 telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui koreksi fiskal positif dan negatif menunjukkan bahwa perusahaan mengalami perubahan nilai laba bersih sebelum pajak yang mengakibatkan lebih bayar pada Tahun 2019, kemudian kurang bayar pada Tahun 2020-2021, dan mengalami lebih bayar pada Tahun 2022.

PT DKI telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi fiskal yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.Terdapat perbedaan perhitungan antara laporan keuangan komersial dan fiskal akibat perbedaan pengakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal.Perhitungan PPh Badan terutang di PT DKI telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, termasuk penerapan penurunan tarif pajak dari 25% menjadi 22% pada tahun 2020.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengevaluasi dampak penerapan PSAK 73 secara lebih mendalam terhadap rekonsiliasi fiskal di berbagai perusahaan, terutama dalam konteks perubahan beban penyusutan dan pengaruhnya terhadap kewajiban pajak. Kedua, sebaiknya diteliti bagaimana fluktuasi laba akibat faktor eksternal seperti pandemi memengaruhi akurasi rekonsiliasi fiskal dan kebijakan perpajakan perusahaan dalam jangka panjang. Ketiga, diperlukan kajian mengenai efektivitas penurunan tarif pajak dari 25% menjadi 22% terhadap kepatuhan wajib pajak dan strategi perencanaan pajak perusahaan, termasuk apakah perubahan tarif ini mendorong lebih banyak perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi secara tepat waktu dan akurat. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memahami dinamika rekonsiliasi fiskal dalam kondisi regulasi dan ekonomi yang berubah, serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan kepatuhan perpajakan secara nasional.

Read online
File size236.88 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test