UNPABUNPAB

Accounting and Business JournalAccounting and Business Journal

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Hotel Syariah Grand Jamee dalam menentukan pajak penghasilan badan. Isu utama yang diatasi adalah perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal yang timbul dari penerapan PSAK dan peraturan perpajakan di Indonesia. Pendekatan deskriptif-kuantitatif digunakan untuk menganalisis data keuangan tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyesuaian fiskal positif sebesar Rp114.127.906, yang terdiri dari donasi tidak dapat dikurangkan (Rp33.983.623), biaya konsumsi berlebihan (Rp71.364.078), dan biaya-biaya lain yang tidak didukung (Rp8.780.205). Penyesuaian ini mengurangi kerugian fiskal dari Rp611.247.618 menjadi Rp497.119.712. Meskipun terdapat koreksi ini, perusahaan melaporkan nihil pajak penghasilan badan terutang karena masih terdapat kerugian fiskal. Hasil penelitian ini menekankan pentingnya rekonsiliasi fiskal yang akurat dan sistematis untuk meminimalkan risiko sanksi administratif dan potensi sengketa pajak. Studi ini memberikan wawasan praktis bagi bisnis dalam menyelaraskan laporan keuangan komersial mereka dengan peraturan pajak yang berlaku, sehingga memastikan kepatuhan dan mengurangi risiko hukum dan keuangan.

Berdasarkan analisis laporan keuangan Grand Jamee Hotel untuk tahun 2024, dilakukan koreksi fiskal yang menghasilkan beberapa temuan penting.906, yang berasal dari biaya donasi (Rp33.Koreksi ini mengurangi kerugian fiskal dari Rp611.712, namun belum menimbulkan pajak penghasilan badan terutang karena perusahaan masih mengalami kerugian.Potensi koreksi tambahan terkait biaya bunga bank (jika rasio utang melebihi 4.1) dapat menambah koreksi positif hingga Rp85.244, sehingga kerugian fiskal dapat lebih lanjut dikurangi menjadi Rp411.Namun, kerugian ini dapat dikompensasikan maksimal 5 tahun untuk mengurangi pajak di periode mendatang.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, bagaimana pengaruh penerapan teknologi blockchain dalam proses rekonsiliasi fiskal terhadap efisiensi dan akurasi pelaporan pajak pada hotel syariah? Penelitian ini dapat mengeksplorasi potensi blockchain untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan aman dalam mencatat transaksi keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Kedua, bagaimana dampak penerapan konsep *circular economy* terhadap pengurangan biaya operasional dan optimalisasi pajak pada industri perhotelan? Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana praktik-praktik *circular economy*, seperti pengelolaan limbah dan penggunaan energi terbarukan, dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi pajak. Ketiga, bagaimana peran *artificial intelligence* (AI) dalam mendeteksi potensi kesalahan atau kecurangan dalam proses rekonsiliasi fiskal dan memberikan rekomendasi perbaikan? Penelitian ini dapat menguji kemampuan AI dalam menganalisis data keuangan secara otomatis dan mengidentifikasi pola-pola yang mencurigakan, sehingga membantu perusahaan dalam mencegah risiko sanksi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

  1. #pajak penghasilan#pajak penghasilan
  2. #beban pajak#beban pajak
Read online
File size336.24 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-34u
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test