DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL ARBITRASE INDONESIAJURNAL ARBITRASE INDONESIA

Ketegangan antara praktik hukum formal negara dan prinsip kearifan lokal yang berkembang sering kali terjadi saat menyelesaikan sengketa di Indonesia. Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana kearifan lokal berfungsi dalam penyelesaian sengketa dan bagaimana prinsip-prinsip tradisional dapat dimasukkan ke dalam proses hukum kontemporer. Artikel ini membahas bagaimana sumber hukum, baik tertulis (legislasi) maupun tidak tertulis (kearifan lokal), dapat bekerja sama untuk menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih adil. Menurut Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, prinsip kearifan lokal dianggap penting dalam penyelesaian sengketa adat dalam sistem hukum positif Indonesia. Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memungkinkan penerapan nilai-nilai adat dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase atau mediasi adat. Penelitian ini juga melihat bagaimana lembaga adat yang diberi kewenangan oleh hukum nasional, seperti di Papua, Bali, dan Kalimantan, bertindak dalam penyelesaian sengketa tanah adat atau keluarga. Penelitian menunjukkan bahwa memasukkan kearifan lokal ke dalam proses hukum modern dapat memperkaya praktik hukum dan meningkatkan rasa keadilan di kalangan masyarakat adat yang terlibat.

Penyelesaian sengketa dengan menggunakan hukum adat atau kearifan lokal adalah komponen penting dari struktur sosial dan budaya Indonesia.Hukum adat memungkinkan solusi yang lebih berfokus pada rekonsiliasi sosial dan harmonisasi hubungan antar pihak yang bersengketa, yang merupakan ciri khas dari nilai-nilai tradisional.Namun, untuk kedua sistem hukum ini dapat bekerja sama dengan baik, berbagai tantangan harus diatasi dalam proses integrasi hukum adat dengan sistem hukum kontemporer.Keterbatasan regulasi yang mengakomodasi keduanya, perbedaan karakteristik prosedural, kurangnya pengakuan lembaga adat dalam sistem hukum nasional, dan perbedaan nilai sosial antara masyarakat adat dan masyarakat modern adalah beberapa tantangan yang dihadapi.Pemerintah, praktisi hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk membuat regulasi yang mendukung pengakuan hukum terhadap lembaga adat dan menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat yang lebih fleksibel dan inklusif.Selain itu, pendidikan hukum adat harus ditingkatkan untuk mengurangi kesenjangan pemahaman antara masyarakat hukum adat dan masyarakat hukum negara, sehingga tercipta pemahaman bersama yang menghargai keragaman daripada hukum.Integrasi hukum adat dan hukum negara akan menghasilkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan, yang mengutamakan kepastian hukum serta nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian, dan keharmonisan sosial yang telah ada sejak lama di masyarakat Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang bagaimana hukum adat dan kearifan lokal dapat diintegrasikan dengan sistem hukum modern secara lebih efektif, dengan mempertimbangkan konstitusionalitas dan prinsip-prinsip hukum Indonesia saat ini. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis contoh-contoh metode penyelesaian sengketa berbasis adat yang berhasil dan tidak berhasil, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan integrasi kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik penyelesaian sengketa berbasis adat di berbagai daerah di Indonesia, dengan tujuan untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam setiap konteks. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan integrasi kearifan lokal dengan hukum modern, serta memperkuat sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.

  1. Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh | Jurnal... doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i04.p05Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh Jurnal doi 10 24843 JMHU 2018 v07 i04 p05
  2. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer | Benuf | Gema... ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Benuf Gema ejournal2 undip ac index php gk article view 7504
  3. PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG... doi.org/10.14710/crepido.4.2.171-183PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG doi 10 14710 crepido 4 2 171 183
  4. Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan | BAMETI Customary Law Review. eksistensi... ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bameti/article/view/12092Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan BAMETI Customary Law Review eksistensi ojs3 unpatti ac index php bameti article view 12092
Read online
File size161.33 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test