DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL ARBITRASE INDONESIAJURNAL ARBITRASE INDONESIA

Peningkatan kegiatan bisnis telah memicu persaingan yang sering berujung pada sengketa antara pelaku usaha. Arbitrase menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang menawarkan kerahasiaan, prosedur yang cepat dan sederhana, serta biaya yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen dan profesional diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa para pelaku usaha secara non-litigasi, khususnya di Indonesia, karena DSI telah memiliki perwakilan di setiap provinsi di Indonesia, bekerja sama dengan universitas di Indonesia, dan menjalin kemitraan internasional dengan lembaga arbitrase asing. Mayoritas sengketa yang ditangani oleh DSI adalah sengketa bisnis yang berkaitan dengan hal-hal bisnis. Keragaman latar belakang dan pengalaman para arbiter di DSI dapat saling melengkapi untuk menghasilkan putusan yang tepat. DSI memainkan peran penting dalam mengelola proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah terbukti berfungsi sebagai lembaga arbitrase yang independen dan profesional, memberikan solusi penyelesaian sengketa bisnis yang cepat, rahasia, dan terjangkau.Keberadaan DSI memudahkan pelaku usaha dengan menyediakan berbagai kamar arbitrase yang mencakup hampir semua sektor bisnis, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan ketaatan terhadap keputusan arbitrase.Untuk memastikan keberlanjutan dan kredibilitas, DSI perlu memperkuat regulasi internal, meningkatkan pelatihan arbiter, dan membangun mekanisme pengawasan kode etik arbiter yang komprehensif.

Pertama, lakukan studi longitudinal yang mengevaluasi kepuasan para pihak yang menggunakan DSI, termasuk analisis waktu penyelesaian dan kepatuhan penegakan keputusan, guna mengidentifikasi area perbaikan dan menilai dampak jangka panjangnya. Kedua, lakukan penelitian komparatif antara DSI dan lembaga arbitrase internasional, misalnya SIAC, guna menilai keunggulan dan kelemahan prosedural, serta mengembangkan rekomendasi adaptasi praktik terbaik untuk memperkuat sistem arbitrase domestik. Ketiga, pelajari peluang kolaborasi lintas sektor dengan institusi pendidikan dan praktik hukum, dengan fokus pada program pelatihan dan sertifikasi arbiter, mediator, serta konsiliator, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas jaringan profesional yang mendukung implementasi arbitrase yang lebih luas di Indonesia.

Read online
File size319.68 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test