UNNESUNNES

Journal of Social and Industrial PsychologyJournal of Social and Industrial Psychology

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan integritas hakim di kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara (interview) dan observasi. Subjek penelitian ini yaitu tiga hakim di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran. Penelitian ini penting karena memberikan informasi dan kepahaman mengenai integritas profesi hakim ditinjau dari aspek psikologis manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga subjek penelitian pernah mendapatkan tawaran gratifikasi terhadap kasus yang ditangani. Subjek A pernah mendapatkan intimidasi ketika menolak tawaran gratifikasi yang diberikan oleh pihak yang berperkara. Subjek B mengungkapkan bahwa gratifikasi yang ada berupa uang, barang dan wanita. Subjek C mengungkapkan banyaknya godaan dalam menjalankan tugas dan wewenang hakim tidak membuat C menyerah untuk berusaha menjalankan sebaik mungkin profesi tersebut.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Integritas yang tinggi mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.Ketiga subjek dan dapat dikatakan memiliki integritas yang cukup baik.Ketiga subjek berusaha memberikan perlakuan yang sama dan bersikap adil terhadap kasus-kasus yang tengah mereka tangani.

Penelitian ini membuka wawasan penting mengenai tantangan . Mengingat temuan bahwa godaan gratifikasi bervariasi dan bisa mencapai nilai fantastis, akan sangat bermanfaat jika ada studi lanjutan yang berani menggali lebih dalam mengenai prevalensi penerimaan gratifikasi di kalangan hakim secara lebih luas. Misalnya, dapat dilakukan survei anonim berskala besar untuk mengidentifikasi faktor-faktor demografis atau organisasional yang mungkin memengaruhi kecenderungan hakim dalam menolak atau menerima tawaran suap, serta sejauh mana sistem kontrol internal pengadilan efektif dalam mencegah praktik tersebut. Selain itu, temuan tentang pelanggaran kode etik, meskipun subjek memahami aturannya, menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan dan praktik. Oleh karena itu, penelitian di masa mendatang bisa difokuskan untuk mengevaluasi efektivitas program pendidikan etika dan pelatihan integritas yang ada bagi hakim. Studi ini dapat menguji apakah metode pelatihan saat ini cukup adaptif dalam mempersiapkan hakim menghadapi berbagai bentuk godaan dan tekanan, serta mencari format pelatihan yang lebih interaktif dan berdampak nyata. Terakhir, karena kepercayaan publik terhadap sistem peradilan menjadi sorotan utama, menarik untuk meneliti bagaimana persepsi publik terhadap integritas hakim saat ini memengaruhi legitimasi putusan pengadilan. Sebuah studi komparatif bisa dilakukan untuk membandingkan ekspektasi masyarakat dengan realitas perilaku hakim, serta mengidentifikasi strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kehakiman di Indonesia.

Read online
File size234.85 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test