STAIQSTAIQ

Jurnal Al MuqtashidJurnal Al Muqtashid

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad istishna dalam bisnis konveksi di Desa Rambah Tengah Utara, menilai kesesuaiannya dengan hukum Islam, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta mengusulkan solusi untuk menyelaraskan praktik dengan prinsip syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan pengusaha dan konsumen konveksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik istishna di bisnis konveksi telah memenuhi pilar dan syarat syariah, yaitu spesifikasi jelas, ijab-qabul, uang muka, dan prinsip amanah, khiyar, serta menghindari gharar sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000, sehingga mendukung ekonomi riil. Faktor pendukung meliputi struktur bisnis fleksibel berbasis rumah tangga, kepercayaan timbal balik, sistem pembayaran fleksibel, operasi padat karya, dan pemasaran digital. Faktor penghambat meliputi verifikasi desain yang lemah, ketiadaan kontrak tertulis, pembatalan sepihak, dan rendahnya literasi syariah. Solusi yang diusulkan meliputi verifikasi desain menggunakan sampel dan lembar spesifikasi, perjanjian tertulis, uang muka sebagai urbun, dan pendidikan praktis untuk menjaga kontrak tetap sah, adil, dan diberkati.

Praktik akad istishna pada usaha jahit dan konveksi di Desa Rambah Tengah Utara telah mencerminkan substansi muamalah syariah meskipun istilah fikih tidak selalu digunakan.Mekanisme pemesanan melalui desain, spesifikasi jelas, tawar-menawar, serta pembayaran DP 50-70% dan pelunasan di akhir telah memenuhi rukun istishna berupa shani, mustashni, mashnu, tsaman, dan shighat serta syarat hilangnya gharar sebagaimana Fatwa DSN-MUI No.Penerapan hak komplain oleh konsumen mencerminkan prinsip khiyar dan keadilan kontraktual, sementara sistem kerja terstruktur, pembagian risiko seimbang, serta pembayaran fleksibel memperkuat nilai amanah, sidq, ihsan, dan raf al-haraj.Secara ekonomi, praktik ini mendukung pembangunan berbasis produksi riil, pemberdayaan UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penguatan ekonomi keluarga sesuai maqashid syariah, sehingga dapat menjadi model ekonomi syariah akar rumput yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara praktik istishna di berbagai sektor ekonomi, seperti manufaktur, konstruksi, dan industri kreatif, untuk memahami karakteristik dan tantangan spesifik masing-masing sektor. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam praktik istishna, serta bagaimana teknologi dapat membantu dalam verifikasi desain dan pengelolaan kontrak. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari praktik istishna terhadap UMKM dan masyarakat, termasuk bagaimana praktik ini dapat berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size433.92 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test