ALFITHRAHALFITHRAH

IQTISADIE: Journal of Islamic Banking and Shariah EconomyIQTISADIE: Journal of Islamic Banking and Shariah Economy

Istinbat merupakan upaya seorang fuqaha dalam menggali hukum Islam dari sumbersumbernya. Keberadaan bagi seorang ahli fikih sangatlah penting mengingat hal tersebut sebagai serangkaian paradigma yang dijadikan marja atau parameter baginya dalam menggali dan menetapkan hukum. Sebagaimana yang dilakukan oleh para fuqaha Madhahib al-Arbaah dalam menggali suatu produk hukum dari al-Quran dan Sunnah. Sehingga apa yang menjadi pondasi para Madhahib al-Arbaah pendapat-pendapatnya dapat diterima oleh masyarakat tidak menerjemahkan al-Quran secara tekstual sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Hazm dalam istinbat al-Hukm lewat zahir al-nusus (tekstual). Ibnu Hazm dalam sejarahnya berkiblat pada madhhab Zahiry, madhhab yang dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam dianggap sebagai madhhab yang pendapat-pendapatnya sangat kontroversial. Begitupun dalam masalah istinbat al-hukm tersebut. Mereka disebut madhhab Zahiry karena dalam memahami nas-nas al-Quran maupun sunnah hanya berdasarkan zahir nusus semata dan menganggap hukum Islam itu dapat terjawab hanya dengan zahir nusus tanpa lagi membutuhkan rayu. Pendapat ini tentu sangat kontradiktif dengan pendapat jumhur ulama yang (masih) memerlukan peranan akal untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam. Ibnu Hazm, sebagai salah seorang tokoh madhhab Zahiry, manhaj al-istinbat yang dipeganginya adalah manhaj naqliyah yaitu suatu metode istinbat yang berpangkal kepada tekstual al-Nusus (al-Quran dan as-Sunnah), tidak pada tawil dan tidak pula pada talil hukumnya. Hal ini karena menurutnya nusus itu harfiyah dan lahiriyah telah memenuhi keperluan manusia sehingga tidak diperlukan ijtihad atau peranan akal untuk menetapkan suatu hukum. Selanjutnya Ibnu Hazm berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan Syariah itu terdapat dalam bentuk perintah (al-amr) dan larangan (al-nahy). Apabila tidak terdapat nas yang jelas tentang suatu persoalan, ia masuk ke dalam prinsip ibahah yang telah ditetapkan dalam al-Quran.

Manhaj istinbat al-hukm Ibnu Hazm bersifat naqliyyah, mengandalkan teks literal al-Quran dan Sunnah tanpa menggunakan qiyas atau ijtihad.Meskipun metode ini dapat menjawab persoalan yang secara eksplisit tercantum dalam nusus, penerapannya pada masalah kontemporer dianggap kurang relevan karena keterbatasan teks dalam mengakomodasi perkembangan sosial.Oleh karena itu, diperlukan penalaran tambahan seperti qiyas, istihsan, atau istislah untuk menutup kekosongan hukum yang tidak dijelaskan secara tegas oleh nas.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki sejauh mana metode istinbat al‑hukm Ibnu Hazm dapat diaplikasikan pada isu‑isu hukum Islam kontemporer, seperti bioetika, teknologi keuangan, atau hak asasi manusia, dengan menguji kecukupan teks literal dalam menjawab permasalahan baru. Selain itu, studi komparatif antara pendekatan Zahiri yang menolak rayu dengan pendekatan ijtihad modern dapat memberi gambaran kritis tentang kelebihan dan kelemahan masing‑masing dalam konteks dinamika sosial‑kultural masa kini. Penelitian juga dapat mengevaluasi dampak penggunaan prinsip ibahah dalam kasus-kasus yang tidak memiliki nas jelas, untuk mengetahui apakah prinsip tersebut dapat menjadi solusi praktis yang sahih. Selanjutnya, pemanfaatan teknik analisis digital terhadap korpus nusus (Al‑Quran dan Hadits) dapat mengidentifikasi pola‑pola interpretasi yang tersembunyi, sehingga memungkinkan pengembangan kerangka metodologis baru yang memadukan teks literal dengan penalaran rasional. Penelitian lanjutan dapat merancang model hibrida yang mengintegrasikan metode al‑Dalil Ibnu Hazm dengan mekanisme qiyas modern, guna menghasilkan keputusan hukum yang lebih responsif. Akhirnya, kajian empiris terhadap persepsi masyarakat Muslim terhadap keputusan yang dihasilkan oleh metode Zahiri dapat memberikan insight tentang legitimasi sosialnya. Dengan pendekatan-pendekatan tersebut, diharapkan hasil penelitian dapat memperkaya literatur fiqh dan memberi panduan praktis bagi pembuat kebijakan Islam.

Read online
File size672.12 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test