IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini menganalisis pendekatan berpusat pada manusia dalam mewujudkan keadilan energi sebagai jalur menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Latar belakang penelitian berasal dari kesenjangan akses energi global, dimana lebih dari 733 juta orang belum terhubung dengan listrik dan 2,4 miliar orang masih bergantung pada biomassa tradisional, yang menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui tinjauan literatur sistematis dan analisis tematik terhadap 45 studi relevan yang dipublikasikan antara 2020–2025, penelitian ini mengidentifikasi tiga dimensi utama keadilan energi—distributif, prosedural, dan pengakuan—yang saling terkait dan harus diintegrasikan dalam implementasi. Hasil menunjukkan bahwa strategi seperti pemberdayaan komunitas, perencanaan partisipatif, tata kelola adaptif, dan inovasi pembiayaan dapat memperkuat keadilan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penghematan biaya energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas produksi, pembangunan infrastruktur sosial, serta munculnya inovasi dan kewirausahaan. Namun, terdapat hambatan struktural, termasuk regulasi yang bias dalam sistem terpusat, kapasitas terbatas, serta resistensi politik dan ekonomi, yang menghambat skala implementasi. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan berpusat pada manusia tidak hanya normatif tetapi juga strategis untuk memastikan transisi energi berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan praktisi untuk memprioritaskan inklusi sosial, pemberdayaan komunitas, dan tata kelola adaptif dalam strategi transisi energi global.

Penelitian ini menunjukkan bahwa transisi energi berpusat pada manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip keadilan energi menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi inklusif, dimana dimensi distribusi, prosedural, dan pengakuan tidak hanya bersifat normatif tetapi juga berfungsi sebagai instrumen praktis untuk memastikan distribusi manfaat energi yang adil, partisipasi komunitas yang lebih luas, dan penghormatan terhadap identitas serta nilai lokal.Temuan menunjukkan bahwa akses energi yang adil mendukung diversifikasi ekonomi, memperkuat UMKM, meningkatkan kapasitas masyarakat, serta membuka peluang baru, sementara keberhasilan implementasinya sangat dipengaruhi oleh kapasitas institusional, literasi energi, dan mekanisme regulasi yang mendorong partisipasi dan kepemilikan komunitas.Oleh karena itu, penelitian lanjutan diperlukan untuk menguji penerapan kerangka kerja ini dalam berbagai konteks negara berkembang serta mengidentifikasi inovasi institusional dan model pembiayaan yang dapat mendukung transisi energi yang adil secara global.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi perbandingan kasus di beberapa negara berkembang untuk menguji penerapan kerangka kerja keadilan energi berpusat pada manusia dalam konteks sosial‑ekonomi yang berbeda, sehingga dapat mengidentifikasi faktor keberhasilan dan tantangan spesifik tiap wilayah. Selain itu, diperlukan pengembangan dan evaluasi mekanisme pembiayaan inovatif, seperti blended finance atau model koperasi energi, yang dapat meningkatkan akses modal bagi proyek energi komunitas dan mengurangi beban biaya transaksi. Selanjutnya, penelitian harus menyelidiki strategi peningkatan kapasitas institusional dan reformasi kebijakan yang dapat mengatasi hambatan regulasi, memperkuat tata kelola adaptif, serta meningkatkan literasi energi masyarakat, sehingga mendukung implementasi yang lebih luas dan berkelanjutan.

  1.  . 0 doi.org/10.3390/en17143512A 0 doi 10 3390 en17143512
Read online
File size305.96 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test