AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini menelaah kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur penyediaan fasilitas kunjungan conjugal (yang sering disebut bilik asmara) bagi narapidana di Indonesia, yang saat ini belum memiliki regulasi hukum eksplisit. Masalah utama adalah adanya vakum hukum yang menyebabkan ketidakpastian mengenai keabsahan fasilitas tersebut dan perlindungan yang lemah terhadap hak asasi narapidana, khususnya hak atas kehidupan berkeluarga dan hak seksual. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan statuta dan analitis, dan menemukan bahwa sistem hukum Indonesia secara implisit memberikan legitimasi bagi fasilitas kunjungan conjugal melalui Pasal 28B(1) UUD 1945, Undang‑Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, Undang‑Undang No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, serta Undang‑Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, legitimasi internasional teramati secara implisit melalui Pasal 10(1) ICCPR dan Pasal 10 PBB DRHM, yang menjamin perlakuan manusiawi terhadap narapidana. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi norma internasional dengan perundang‑undangan nasional untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan adil.

Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa legitimasi fasilitas kunjungan conjugal di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum nasional yang mengakui hak atas kehidupan berkeluarga sebagai hak konstitusional, serta didukung oleh kebijakan internasional yang menegaskan perlakuan manusiawi terhadap narapidana.Penegakan hak ini dinyatakan sebagai kewajiban negara untuk memastikan realisasi hak asasi narapidana.Kegagalan dalam melaksanakan fasilitas ini dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap mandat konstitusional serta prinsip kemanusiaan fundamental.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak implementasi fasilitas conjugal terhadap tingkat rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, serta memverifikasi kepatuhan kebijakan penitipan dengan standar internasional. Selanjutnya, studi perbandingan antara negara anggota ASEAN yang sudah memiliki regulasi formal “bilik asmara dapat membantu menilai praktik terbaik dan hambatan yang dihadapi di Indonesia. Terakhir, penelitian eksploratif mengenai persepsi masyarakat dan narapidana mengenai hak keluarga selama penahanan dapat mengidentifikasi kesenjangan persepsi, sehingga rekomendasi kebijakan dapat lebih terarah dan dilandasi bukti empiris.

Read online
File size179.82 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test