UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR

JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)

Sistem peradilan kontemporer semakin mengakui inklusi penyandang disabilitas sebagai masalah akses yang setara terhadap keadilan, tetapi yurisprudensi Islam klasik seringkali dianggap sebagai kondisi jabatan yudisial pada integritas tubuh. Artikel ini mengevaluasi kembali kelayakan orang-orang dengan disabilitas fisik, khususnya kebutaan, untuk menjabat sebagai hakim dengan membandingkan posisi fiqh klasik di seluruh empat madhhab dengan praktik yudisial Arab Saudi di bawah Nizām al-Qaḍā dan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Dengan menggunakan penelitian hukum berbasis perpustakaan dengan analisis normatif, komparatif, dan berorientasi maqāṣid, studi ini memeriksa teks-teks yuridis otoritatif, peraturan yudisial Arab Saudi, dan ketentuan inti CRPD tentang kapasitas hukum dan akses ke keadilan. Temuan menunjukkan konsensus lintas sistem bahwa kompetensi mental (salāmah al-ʿaql) dan integritas moral (al-ʿadālah) merupakan persyaratan fundamental untuk jabatan yudisial, sedangkan kondisi fisik berfungsi sebagai persyaratan instrumental (wasīlah) yang tunduk pada akomodasi institusional. Preseden Arab Saudi, terutama penunjukan hakim buta seperti Ibn Bāz dan Ibn Ḥumayd, menunjukkan kompatibilitas dalam hukum dalam tindakan antara penalaran hukum Islam dan standar yudisial inklusif. Artikel ini berkontribusi dengan mengartikulasikan rekonsiliasi berbasis maqāṣid antara fiqh dan norma-norma hak penyandang disabilitas dan mengusulkan kerangka kerja yang dapat diterapkan untuk perekrutan yudisial inklusif melalui penilaian kapasitas fungsional dan akomodasi yang wajar.

Disabilitas fisik, terutama kebutaan, tidak dapat digunakan sebagai dasar otomatis untuk menolak validitas yudisial dalam yurisprudensi Islam atau standar hukum modern, karena pemetaan empat madhhab menunjukkan konsensus bahwa salāmah al-ʿaql (kekuatan mental) dan al-ʿadālah (integritas moral) adalah persyaratan fundamental ahliyyah al-qaḍāʾ, sedangkan persyaratan inderawi lebih tepat dipahami sebagai wasīlah (instrumen) untuk memastikan akurasi bukti dan ketertiban prosedural, yang dapat dipenuhi melalui desain institusional.Dengan mengoperasionalkan maqāṣid sesuai dengan Ibn ʿĀshūr dan pendekatan aktualisasi maqāṣid oleh Kamali, terutama orientasi terhadap karāmah, ḥifẓ al-ʿaql, dan rafʿ al-ḥaraj, artikel ini menunjukkan bahwa reformulasi persyaratan hakim menuju model berbasis kapasitas fungsional bukanlah penyimpangan dari Syariah, tetapi aktualisasi tujuan keadilan dan maṣlaḥah.Temuan ini diperkuat oleh pembacaan hukum dalam buku versus hukum dalam tindakan di konteks Arab Saudi.Nizām al-Qaḍāʾ dan preseden penunjukan figur yudisial buta (Ibn Bāz dan Ibn Ḥumayd) menunjukkan kompatibilitas praktis antara tradisi hukum Islam dan dukungan institusional, sedangkan CRPD menegaskan kewajiban akomodasi yang wajar sebagai standar non-diskriminasi dalam akses ke keadilan.Oleh karena itu, kontribusi utama studi ini adalah menyajikan argumen komparatif yang koheren untuk merangka ulang kualifikasi hakim di yurisdiksi Muslim dari uji kesempurnaan fisik menjadi uji kompetensi substansial dengan akomodasi yang wajar, sehingga yudisial Islam modern dapat inklusif tanpa mengorbankan kemandirian, kehati-hatian, dan kualitas putusan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengembangkan kerangka kerja yang terintegrasi yang menggabungkan fiqh al-qaḍā, maqāṣid, dan CRPD menjadi satu kerangka kerja koheren dan dapat diuji berdasarkan data dokumenter.. . 2. Memfokuskan penelitian pada aktor-aktor yang terlibat dalam sistem yudisial, termasuk hakim dengan disabilitas, dan mengeksplorasi peran mereka dalam menjamin akses ke keadilan dan memastikan akomodasi yang wajar.. . 3. Menggunakan kasus-kasus konkret di negara-negara Muslim sebagai data empiris untuk menguji kompatibilitas komparatif antara yurisprudensi, peraturan, dan norma-norma internasional.. . 4. Menerjemahkan maqāṣid menjadi standar yang dapat diukur untuk penilaian kelayakan dan desain akomodasi dalam konteks jabatan yudisial.. . 5. Menganalisis lebih lanjut bagaimana teknologi dan dukungan institusional dapat memastikan partisipasi hakim dengan disabilitas tanpa menurunkan standar yudisial.. . 6. Mempelajari bagaimana prinsip-prinsip maqāṣid dapat diterapkan dalam praktik yudisial kontemporer untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua individu, termasuk penyandang disabilitas.. . 7. Menganalisis lebih lanjut bagaimana sistem yudisial dapat dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan hakim dengan disabilitas tanpa mengorbankan kualitas putusan dan integritas sistem.

  1. Forensic psychiatric issues in intellectual disability - Hauser - 2024 - Behavioral Sciences & the... doi.org/10.1002/bsl.2653Forensic psychiatric issues in intellectual disability Hauser 2024 Behavioral Sciences the doi 10 1002 bsl 2653
  2. 0. pdf obj metadata endobj extgstate xobject procset text imageb imagec imagei annots mediabox contents... doi.org/10.46222/pharosjot.106.2070 pdf obj metadata endobj extgstate xobject procset text imageb imagec imagei annots mediabox contents doi 10 46222 pharosjot 106 207
Read online
File size881.94 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test