RCF INDONESIARCF INDONESIA

Journal of Science Education and Management BusinessJournal of Science Education and Management Business

Kontrak Nomor 44.04/SPK/APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/VIII/2018 yang terjadi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan PT Pusat Diklat Nasional merupakan kontrak jasa konsultansi penyusunan naskah akademis dan ranperda air limbah domestik Kota Pekanbaru. Kontrak ini bersifat Surat Perjanjian Kerja (SPK) senilai Rp. 93.610.000,-. Tinjauan yuridis kontrak ini menunjukkan penyimpangan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertentangan dengan asas itikad baik dan prinsip keseimbangan dalam berkontrak. PPK telah melakukan kontrak sebelum anggaran tersedia, menimbulkan risiko praktik frod/tipuan, dan menunda pembayaran sehingga terjadi wanprestasi. Penyelesaian konflik dilakukan dengan strategi Yielding, dimana penyedia mengalah dan menerima pembayaran tanpa kompensasi.

04/SPK/APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/VIII/2018 menyimpang secara signifikan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, melanggar asas itikad baik dan keseimbangan dalam berkontrak, serta mengakibatkan wanprestasi.Kontrak tersebut tidak secara tegas mencantumkan sanksi bagi wanprestasi pihak pemerintah, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban.Akibatnya, penyelesaian sengketa diupayakan secara non-litigasi melalui strategi Yielding, namun tidak ada kompensasi bagi pihak penyedia, menyoroti perlunya reformasi prosedur pengadaan dan pengawasan pelaksanaan kontrak.

Untuk memperkuat tata kelola pengadaan, penelitian selanjutnya dapat mempertimbangkan (1) bagaimana mekanisme monitoring berkelanjutan terhadap pelaksanaan pembayaran kontrak (misalnya melalui sistem e‑pembayaran yang terintegrasi dengan anggaran) dapat mencegah terjadinya wanprestasi dan menurunkan risiko litigasi; (2) meneliti dampak penerapan klausul denda yang ditegakkan secara otomatis dalam kontrak standar pengadaan barang/jasa pemerintah terhadap perilaku PPK dan penyedia jasa, sehingga dapat menilai efektivitas sanksi sebagai faktor pengendalian; dan (3) mengkaji peran lembaga pengawasan (seperti LKPP atau audit internal) dalam memverifikasi ketersediaan anggaran sebelum penandatanganan kontrak, sehingga dapat mengidentifikasi dan menutup celah kelembagaan yang memungkinkan pelanggaran asas itikad baik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meminimalisir penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.

Read online
File size320.04 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test