LPPMDIANHUSADALPPMDIANHUSADA

Masyarakat Mandiri dan BerdayaMasyarakat Mandiri dan Berdaya

Permasalahan informed consent dalam pelayanan kesehatan di Indonesia sering kali disebabkan oleh kurang pemahaman perawat terhadap kewajiban menjelaskan tindakan keperawatan secara jelas dan etis kepada pasien. Banyak perawat belum sepenuhnya menjalankan peran edukatifnya, sementara pasien, terutama dengan latar belakang pendidikan rendah, sering kesulitan memahami informasi medis yang diberikan. Hal ini menyebabkan proses informed consent tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pasien menandatangani persetujuan tanpa benar-benar mengerti isi dan risikonya, yang dapat menimbulkan masalah etis maupun hukum di kemudian hari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan menggunakan metode edukasi, dengan materi disampaikan melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Evaluasi dilakukan secara sumatif. Dari pelaksanaan kegiatan, didapatkan pengetahuan peserta tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi, sebagian besar memiliki pengetahuan cukup, yaitu sebanyak 36 peserta (75,0%). Pengetahuan peserta setelah dilakukan kegiatan edukasi, lebih dari separuh peserta memiliki pengetahuan baik, yaitu sebanyak 28 peserta (58,3%). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada edukasi informed consent memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan pengetahuan peserta, khususnya tenaga kesehatan, mengenai pentingnya persetujuan tindakan medis yang sah secara hukum dan etis. Melalui sosialisasi, pelatihan, dan diskusi interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur, prinsip komunikasi efektif dengan pasien, serta tanggung jawab profesional dalam memastikan pasien benar-benar memahami tindakan yang akan diterima.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan didapatkan.sebagian besar peserta memiliki pengetahuan cukup tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi, yaitu sebanyak 36 peserta (75,0%).lebih dari separuh peserta memiliki pengetahuan baik tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi, yaitu sebanyak 28 peserta (58,3%).

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi tenaga kesehatan dari risiko hukum, disarankan agar pihak eksekutif rumah sakit memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan general consent dan informed consent yang sesuai dengan standar hukum dan etika profesi keperawatan. Hal ini dapat dilakukan melalui kebijakan internal yang jelas, pelatihan berkala, dan pengawasan implementasi di lapangan. Manajemen rumah sakit perlu memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan, khususnya perawat, mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang prosedur pemberian persetujuan medis dan didukung dengan dokumen standar serta alur komunikasi yang memadai. Selain itu, rumah sakit perlu membentuk sistem dokumentasi dan audit yang kuat guna memastikan bahwa proses consent tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan penghargaan terhadap hak pasien. Dengan langkah-langkah ini, rumah sakit dapat meminimalkan risiko hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong terciptanya budaya pelayanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien. Perawat juga disarankan untuk selalu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip general consent dan informed consent secara benar dalam setiap tindakan keperawatan yang dilakukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pasien sekaligus perlindungan terhadap aspek legal profesinya. Perawat perlu memastikan bahwa pasien telah menerima penjelasan yang jelas, jujur, dan mudah dipahami mengenai prosedur yang akan dijalani, termasuk risiko dan manfaatnya, serta memberikan kesempatan kepada pasien untuk bertanya sebelum menyetujui tindakan tersebut. Penting bagi perawat untuk melakukan pencatatan atau dokumentasi yang lengkap dan akurat terkait proses pemberian persetujuan, sebagai bukti bahwa tindakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika. Dengan memahami dan melaksanakan consent secara profesional, perawat tidak hanya menjaga kepercayaan pasien, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan menjaga integritas profesi keperawatan.

  1. Analisis Yuridis Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan | Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796... ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/3763Analisis Yuridis Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721 4796 ojs cahayamandalika index php jcm article view 3763
  2. Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) | Jurnal Berita Kesehatan.... doi.org/10.58294/jbk.v15i1.96Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran Informed Consent Jurnal Berita Kesehatan doi 10 58294 jbk v15i1 96
Read online
File size183.29 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test