UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Suatu perkawinan akan dianggap sah apabila telah terpenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, baik secara hukum Syari‟ah maupun hukum negara. Salah satunya ialah tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini pada dasarnya merupakan ketentuan hukum negara semata, sedangkan dalam Islam tidak diwajibkan mencatatkan perkawinan. Pembahasan ini bertujuan untuk untuk mengetahui tujuan pencatatan perkawinan dan dasar hukum pensyari‟atannya dalam Islam. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, tujuan pencatatan perkawinan adalah agar perkawinan di kalangan umat Islam tidak liar, mendapat jaminan hukum dikemudian hari, dan agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasid syainya yaitu kemaslahatan. Pencatatan perkawinan dalam Islam didasarkan atas qiyas dan maslahah al-mursalah, karena dianggap memiliki kemaslahatan bagi setiap orang yang sudah melaksanakan perkawinan maupun yang belum melaksanakan perkawinan. Atas dasar kemaslahatan tersebut, dalam Islam dianjurkan untuk mencatatkan perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang bersifat tawsiqy, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar sebuah perkawinan mendapat bukti otentik (resmi).Meskipun hukum syara‟ (Islam) tidak secara eksplisit mewajibkan pencatatan, secara hukum negara hal ini adalah syarat sahnya perkawinan.Pencatatan ini menjadi penting untuk menjaga kesakralan perkawinan, mendapatkan jaminan hukum di kemudian hari, serta memastikan hukum Islam tetap sejalan dengan prinsip kemaslahatan, menyelaraskan hukum syara‟ dan hukum negara.

Melihat urgensi pencatatan perkawinan sebagai instrumen vital dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan jaminan hukum, penelitian lanjutan dapat fokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, akan sangat berharga untuk melakukan studi lapangan mendalam guna mengidentifikasi tantangan dan hambatan faktual yang dihadapi masyarakat, khususnya di komunitas adat atau wilayah terpencil, dalam memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan secara legal. Riset ini perlu menganalisis faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang masih mendorong praktik perkawinan tidak tercatat, serta mengukur efektivitas program edukasi yang ada, untuk merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan inklusif. Kedua, mengingat dampak negatif perkawinan yang tidak tercatat terhadap istri dan anak-anak, studi kualitatif lanjutan diperlukan untuk memahami secara holistik pengalaman hidup, kerentanan, dan kebutuhan perlindungan hukum dari kelompok ini. Pendekatan naratif atau studi kasus dapat mengungkap dimensi psikososial dan ekonomi yang lebih mendalam, memberikan suara kepada mereka yang sering terpinggirkan dalam diskursus hukum. Ketiga, sebagai upaya memperkuat keselarasan antara hukum syara dan hukum negara demi kemaslahatan, perlu diteliti secara kritis bagaimana peran dan kontribusi ulama, tokoh masyarakat, serta lembaga keagamaan dalam mengampanyekan pentingnya pencatatan perkawinan. Penelitian ini dapat mengevaluasi metode dakwah atau sosialisasi yang paling efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi pencatatan, khususnya dari perspektif maslahah mursalah. Melalui kajian-kajian ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi setiap keluarga muslim di Indonesia.

Read online
File size245.14 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test