UHBUHB

Jurnal Hukum In ConcretoJurnal Hukum In Concreto

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tentang alternatif sanksi penjara dalam praktik peradilan pidana, yaitu pemidanaan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP. Salah satu putusan yang berkaitan dengan penjatuhan pidana bersyarat adalah Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bersyarat terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor X/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt serta mengetahui penerapan pidana bersyarat terhadap terdakwa dalam putusan tersebut. Metodologi penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan naratif. Analisis data menggunakan pendekatan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara Nomor X/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt mempertimbangkan aspek perbuatan dan orangnya, pemenuhan alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, hakim tidak mempertimbangkan teori pembalasan dan teori fiskal, dan dijatuhkan pidana bersyarat selama enam bulan.

Penentuan pidana bersyarat pada kasus penyalahgunaan seksual anak di Pengadilan Negeri Purwokerto menunjukkan kurangnya pencerminan teori pembalasan dan tujuan rehabilitasi.Meskipun ketentuan KUHP terpenuhi, hukuman tidak memberikan efek jera dan tidak adil bagi korban.Penerapan Concursus Realis dapat meningkatkan kepastian hukum dan keadilan.

Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan pertama adalah meninjau efektivitas penerapan teori pembalasan dan rehabilitasi dalam keputusan pengadilan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan seksual anak, menanyakan apakah kombinasi kedua teori dapat meminimalkan resiko recidivism. Saran kedua adalah mengkaji peran Concursus Realis dalam memperkuat kepastian hukum, mengajukan pertanyaan apakah penerapan Concursus Realis dapat membuat putusan lebih konsisten dan adil bagi korban serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas. Saran ketiga adalah meneliti dampak jangka panjang dari hukuman bersyarat bagi pelaku muda, dengan fokus pada penyelidikan apakah program rehabilitasi tambahan di luar hukuman dapat meningkatkan integrasi sosial dan mengurangi pelanggaran ulang. Ketiga saran tersebut dikombinasikan menjadi satu paragraf aliran, memudahkan pembaca awam memahami bahwa penelitian ke depan perlu mengevaluasi pendekatan hukum, mekanisme pemidanaan, dan intervensi sosial secara bersamaan untuk mencapai sistem peradilan yang lebih adil dan efektif.

  1. Analysis of Conditional Criminal Decision in Domestic Violence Crime Case. analysis conditional criminal... ijsshr.in/v6i2/24.phpAnalysis of Conditional Criminal Decision in Domestic Violence Crime Case analysis conditional criminal ijsshr in v6i2 24 php
Read online
File size365.37 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test